Home Kriminal Tembaki Polisi Saat Ditangkap, Pengedar 51,79 Gram Sabu Diciduk di Bireuen
Kriminal

Tembaki Polisi Saat Ditangkap, Pengedar 51,79 Gram Sabu Diciduk di Bireuen

Share
Tembaki Polisi Saat Ditangkap, Pengedar 51,79 Gram Sabu Diciduk di Bireuen
barang bukti sabu yang berhasil disita dari dua tersangka pengedar di Bireun | Foto: Polda Aceh
Share

PUNCA.CO – Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 51,79 gram di dua lokasi berbeda di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Kamis (12/2/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berinisial L (28) dan MH (40) diamankan.

Pengungkapan dilakukan di pinggir Jalan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, serta di sebuah rumah di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi sabu di kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan sekitar pukul 00.30 WIB. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria berinisial L,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Baca juga: Laga Kedua Jaya Hartono, Persiraja Kalah Tipis dari FC Bekasi City

Saat hendak diamankan, L melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan menggunakan peluru jenis M-16 ke arah petugas. Namun, petugas berhasil menghindar dan mengamankan pelaku tanpa korban.

Dari tangan L, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening. Berdasarkan hasil interogasi awal, L mengaku masih menyimpan sabu di sebuah rumah di Desa Paya Cut.

Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari dalam tas kecil berwarna hitam putih di salah satu kamar, petugas menemukan 46 paket kecil dan lima paket sedang sabu. Di lokasi itu, polisi juga mengamankan MH yang merupakan pemilik rumah.

Baca juga: Seorang Siswa di Aceh Barat Disebut Dianiaya Oknum TNI Pakai Balok

Selain sabu dengan total berat 51,79 gram, polisi menyita dua unit timbangan digital, empat unit telepon genggam berbagai merek, satu tas kecil hitam putih, serta satu benda yang menyerupai senjata api rakitan.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, L mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial W yang kini masih dalam penyelidikan.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Share
Tulisan Terkait

Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara-80, Mualem Apresiasi Dedikasi Polri

PUNCA.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengucapkan selamat Hari Bhayangkara ke-80....

Soal Blok Andaman, Kapolda Pastikan Investasi di Aceh Aman dan Nyaman

PUNCA.CO – Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah,...

Per Januari-Mei, Polresta Banda Aceh Tangani 38 Kasus Narkotika dan Amankan 57 Tersangka

PUNCA.CO – Sepanjang semester I tahun 2026, terhitung sejak Januari hingga Mei,...

Lima Kabupaten di Aceh Terjadi Karhutla, Polisi Buru Pelaku

PUNCA.CO – Polda Aceh memburu pelaku yang diduga sengaja membakar lahan di...