Home Politik Jangan Main-main! Pengangkatan Direksi Harus Sesuai Aturan, Jika Tidak Bisa Cacat Hukum
Politik

Jangan Main-main! Pengangkatan Direksi Harus Sesuai Aturan, Jika Tidak Bisa Cacat Hukum

Share
Jangan Main-main! Pengangkatan Direksi Harus Sesuai Aturan, Jika Tidak Bisa Cacat Hukum
Cut Farah, Koordinator Mualem Center Lhokseumawe. (dok. Ist)
Share

PUNCA.CO – Pengangkatan pimpinan perusahaan, baik di sektor swasta maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tidak boleh dilakukan sembarangan. Jika tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam regulasi, maka pengangkatan tersebut bisa dianggap cacat hukum dan batal demi hukum. Hal tersebut di sampaikan Cut Farah, Rabu (5/3), saat dihubungi awak media terkait komentarnya baru-baru ini mengenai surat pemecatan dan pengangkatan Dirut PT PEMA.

Menurut Cut Farah, pengangkatan direksi di perusahaan swasta murni (PT Swasta) harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Anggaran Dasar perusahaan. Sementara untuk BUMD atau perusahaan yang berhubungan dengan pemerintah daerah, selain UUPT, juga wajib mengikuti regulasi teknis, seperti PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

“Di kabupaten ka dipelaku ata nyan, paken provinsi hana? (di tingkat Kabupaten sudah dilakukan, kenapa di Provinsi tidak?),” tegas Cut Farah dalam bahasa Aceh, yang menyoroti tentang kepatuhan pada aturan di tingkat daerah.

Dia juga menyebutkan bahwa di beberapa kabupaten seperti Aceh Jaya dan Aceh Selatan, sudah menerapkan prosedur yang benar. Mereka membuka pendaftaran, melakukan fit and proper test, serta wawancara sesuai dengan regulasi. Namun, walaupun tidak semua daerah melakukan hal yang sama, Farah tetap menyorot kenapa di tingkat Provinsi bisa kecolongan seperti pengangkatan Dirut PT PEMA yang baru.

Jika pengangkatan direksi dilakukan tanpa seleksi sesuai peraturan, maka dampaknya bisa fatal dan berujung seperti ;

1. Pengangkatan Bisa Dibatalkan; Pejabat berwenang atau pihak yang dirugikan bisa mengajukan pembatalan melalui jalur hukum.

2. Sanksi Administratif; Pejabat yang melanggar aturan bisa dikenakan sanksi tegas.

3. Gugatan dan Audit Khusus; Proses pengangkatan yang tidak sah bisa berbuntut panjang, termasuk gugatan dari pihak yang dirugikan serta audit oleh instansi terkait.

Cut Farah juga menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk manipulasi atau kepentingan politik dalam pengangkatan direksi BUMD. Jika aturan dilanggar, maka konsekuensinya harus ditanggung.

“Peu lom peugot hukum, hanjeut tapeugot keu kepentingan pribadi (apalagi terkait ketentuan hukum, tidak boleh suka-suka hati sesuai keinginan pribadi),” ujar Cut Farah yang menegaskan bahwa hukum tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pribadi.

Kini, pertanyaannya, apakah pemberhentian dan pengangkatan Dirut PT PEMA baru-baru ini sudah mematuhi aturan tersebut ?

Share
Tulisan Terkait

Direktur PT PEMA dituntut segera benahi tata kelola dan memberantas dugaan praktik korupsi di tubuh perusahaan

PUNCA.CO – PT PEMA merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah...

Dugaan Skandal Revitalisasi Tangki Milik PT. PEMA Rp72 M

PUNCA.CO – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) meminta Direktorat...

Gubernur Aceh Umumkan Pergantian Jajaran Direksi dan Komisaris PT PEMA

PUNCA.CO – Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf selaku pemegang saham tunggal PT...

Perempuan Merdeka Tolak Penempatan 4 Batalyon Tambahan ke Aceh

PUNCA.CO – Rencana pemerintah menempatkan tambahan empat batalyon TNI di Aceh mendapat...