PUNCA.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh vonis Mantan Datok Penghulu Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang, Maimunah dengan hukuman 4 tahun penjara, Senin (10/3/2025).
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dugaan penyelewengan dana desa kampung setempat.
Selain pidana penjara terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidier 3 bukan dan uang pengganti sebesar Rp354 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan disita seluruh harta benda. Jika tidak mencukupi maka diganti pidana 1 tahun penjara.
Vonis ini jelas lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aceh Tamiang, Muhammad Ridho dengan tuntutan 6 tahun penjara.
Terdakwa Maimunah terbukti bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp354 juta.
Dalam dakwaannya dana pencairan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBG) sebesar Rp1,4 miliar tersebut seharusnya diserahkan kepada bendahara desa, namun dalam pelaksanaannya malah dibawa pulang ke rumah Datuk Penghulu.
Atas perbuatannya saat itu sehingga gampong tidak menyelesaikan pembiayaan honorarium perangkat gampong.
Maimunah dihukum dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.