PUNCA.CO – Syahrial Haditya, mantan petugas Pembiayaan Konsumtif pada PT. Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Pembantu Pondok Baru, Bener Meriah, divonis enam tahun penjara atas kasus korupsi terkait penyelewengan dana pembiayaan konsumtif.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Apri Yanti dengan didampingi dua hakim anggota, Harmi Jaya dan Ani Hartati, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (10/3/2025).
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,7 miliar.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyelewengan dalam pembiayaan konsumtif pada Bank Aceh Syariah,” ujar majelis hakim dalam putusannya.
Selain vonis enam tahun penjara, Syahrial juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka harta benda miliknya akan disita untuk menutupi kerugian negara.
Apabila jumlah tersebut masih belum mencukupi, Syahrial akan dikenakan hukuman tambahan berupa pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam persidangan terungkap bahwa Syahrial melakukan pencairan dana pada 17 rekening pembiayaan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembiayaan Multiguna di Bank Aceh Syariah. Praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,7 miliar.
Tindakan Syahrial dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.