Home Hukum Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo, Akhirnya Diserahkan ke Kejaksaan Wamena
Hukum

Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo, Akhirnya Diserahkan ke Kejaksaan Wamena

Share
Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo, Akhirnya Diserahkan ke Kejaksaan Wamena
Tersangka penembakan di Yalimo, Nikson Matuan. (dok. Humas Polri)
Share

PUNCA.CO – Tersangka penembakan, Nikson Matuan alias Okoni Siep, resmi diserahkan oleh Penyidik Satgas Ops Damai Cartenz-2025 dan Ditreskrimum Polda Papua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada Jumat (21/3/2025). Proses serah terima tahap II ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya dengan pengawalan ketat dari Satgas Ops Damai Cartenz-2025.

Nikson Matuan terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan, termasuk penembakan yang menewaskan Muktar Layuk dan melukai Korinus Yohanis Wentken pada 5 November 2024 di Jalan Trans Wamena–Jayapura, Kampung Hobakma, Kabupaten Yalimo. Selain itu, ia juga terlibat dalam penembakan yang menewaskan Brigpol Anumerta Iqbal, anggota Brimob Ops Damai Cartenz-2025, pada 17 Januari 2025 di lokasi yang sama. Tersangka berhasil ditangkap pada 2 Februari 2025 di Kabupaten Yalimo setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakaops Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengungkapkan bahwa Nikson akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP.

“Setelah proses serah terima selesai, Nikson Matuan akan dikawal menuju Lapas Klas II B Wamena untuk proses penitipan tahanan dan selanjutnya menjalani penahanan sebagai tahanan JPU Kejaksaan Negeri Jayawijaya,” jelas Brigjen Dr. Faizal Ramadhani, Rabu (26/3/2025).

Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo, Akhirnya Diserahkan ke Kejaksaan Wamena
dok. Humas Polri

Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menegaskan bahwa penyerahan tersangka ini adalah bagian dari komitmen untuk menegakkan hukum di Papua.

“Langkah ini merupakan upaya kami untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata Kombes Pol. Yusuf.

Ia juga menambahkan bahwa Satgas Ops Damai Cartenz-2025 akan terus melaksanakan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Papua.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini guna menghindari risiko kehilangan atau kerusakan kendaraan akibat ditinggal dalam waktu lama saat mudik. Dengan adanya layanan penitipan ini, keamanan kendaraan akan lebih terjamin.

“Silakan datang ke Polres atau Polsek terdekat jika ingin menitipkan kendaraan. Masyarakat cukup membawa identitas diri dan dokumen kendaraan,” ujarnya.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat mudik dengan lebih tenang tanpa khawatir akan keamanan kendaraan yang ditinggalkan.

Muliadi menambahkan bahwa pihaknya juga menyediakan layanan Hotline Mudik 110 yang beroperasi 24 jam penuh dan dapat diakses secara gratis oleh masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian. Layanan ini menerima pengaduan serta laporan darurat dari masyarakat, baik terkait gangguan kamtibmas maupun kemacetan di jalur mudik.

“Layanan ini disediakan agar masyarakat dapat dengan mudah menghubungi kepolisian dalam situasi darurat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menghubungi layanan 110 jika mengalami kendala selama perjalanan mudik. Tujuannya agar masyarakat merasa aman, sesuai tagline ‘Mudik Aman, Keluarga Nyaman’,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait

Istri Korban Pembunuhan Gunung Salak Desak Hukuman Mati untuk Pelaku

PUNCA.CO – Yeni Mulianti, istri almarhum Hasfiani alias Imam korban pembunuhan sadis...

Tembak Sales Mobil Hingga Meninggal, Oknum TNI AL Dituntut Pidana Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer

PUNCA.CO – Dede Irawan, prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Dua (Kld) Lhokseumawe...

Dua Warga Aceh Ditembak oleh APMM, Begini Kronologinya

PUNCA.CO – Dua warga Aceh menjadi korban penembakan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim...

Dua Warga Aceh Jadi Korban Penembakan di Rest Area Tol Tangerang, 1 Meninggal dan 1 Kritis

PUNCA.CO – Dua warga Aceh, Ilyas Abdul Rahman (48) dan Ramli Abu...