Home Politik DPRA Tetapkan Lima Anggota Komisi Informasi Aceh Periode 2025–2029
Politik

DPRA Tetapkan Lima Anggota Komisi Informasi Aceh Periode 2025–2029

Share
DPRA Tetapkan Lima Anggota Komisi Informasi Aceh Periode 2025–2029
Lima anggota KIA yang telah resmid ditetapkan oleh DPR Aceh | Foto: DPR Aceh
Share

PUNCA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi menetapkan lima anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) untuk periode 2025–2029. Penetapan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRA di Gedung Utama DPRA, Selasa (15/4/2025).

Kelima anggota KIA yang ditetapkan adalah Junaidi, Dian Rahmad Syahputra, M. Nasir, Sabri, dan Vicky Bastianda. Mereka dinyatakan lulus setelah melewati tahapan uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan oleh Komisi I DPRA.

Wakil Ketua DPRA, Saifuddin alias Yah Fud mengatakan bahwa proses penetapan ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Tata Tertib DPRA.

Baca juga: DPRA Gelar Rapat Paripurna, Bahas LKPJ Gubernur dan Serahkan Laporan Reses I Tahun 2025

“Proses uji kelayakan dilaksanakan oleh Komisi I DPRA dan hasilnya disahkan melalui keputusan bersama,” ujar Yah Fud.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan Komisi Informasi Aceh sangat penting untuk memperkuat pelayanan informasi publik di tingkat daerah, khususnya di Provinsi Aceh. Oleh karena itu, penetapan anggota KIA dilakukan melalui proses yang transparan dan kredibel.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh telah membentuk panitia seleksi independen untuk menyeleksi calon anggota KIA. Dari proses seleksi tersebut, terpilih 15 peserta yang kemudian mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPRA.

Dari jumlah itu yang lolos hanya 5 nama dan lima lainnya ditetapkan sebagai cadangan.

“Mereka adalah Masykur Halim, Fauzi Umar, Abdul Qudus, Putri Nofriza, dan Muhammad Ramadhanur Halim,” sebutnya.

Uji kelayakan dilakukan langsung oleh pimpinan dan anggota Komisi I DPRA. Beberapa kriteria dan kualifikasi penilaian yang digunakan dalam proses ini antara lain pemahaman tentang keterbukaan informasi publik, termasuk pemahaman terhadap regulasi terkait seperti undang-undang, UUPA (Undang-Undang Pemerintahan Aceh), dan qanun-qanun daerah.

Menutup rapat, pimpinan DPRA menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses seleksi dan penetapan anggota KIA.

Rapat paripurna ditutup dengan doa dan lantunan shalawat.

Share
Tulisan Terkait

Akademisi: Revisi UUPA Bukan Sekadar Regulasi, Tapi Taruhan Masa Depan Aceh

PUNCA.CO – Langkah Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyerahkan...

4 Warga Aceh Jadi Korban TPPO di Myanmar

PUNCA.CO – Tujuh WNI jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di...

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Aceh

PUNCA.CO –  Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat Aceh untuk...

Dana Otsus Aceh Harus Jadi Motor Ekonomi Rakyat, Bukan Sekadar Proyek Fisik

PUNCA.CO –  Wacana perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) Aceh kembali tuai pandangan...