PUNCA.CO – Enam pasangan non muhrim diamankan petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh di salah hotel kawasan Peunayong, kota setempat pada Senin (14/4/2025) malam.
Mereka diregebek dalam sebuah razia yang dikomandoi wali kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal.
“Kita tadi malam mengamankan enam pasangan, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait perbuatan mencurigakan di hotel tersebut,” kata Illiza, Selasa (15/4/2025).
Menurut Illiza, kondisi ini sangat memprihatinkan dan mencoreng penerapan syariah di kota Banda Aceh. Bahkan mirisnya dua perempuan dan empat laki-laki yang diamankan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi berdasarkan pemeriksaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN)
“Kita telah menyerahkan mereka ke pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut, dan kedepan mereka juga akan dites HIV,” ujarnya.
Terhadap penginapan tersebut, pemerintah kota akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha. Pihaknya telah meminta pemilik hotel menyerahkan izin usaha mereka untuk dievaluasi.
“Kita akan lihat apakah hotel ini pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya. Jika terbukti, maka izin usahanya akan dicabut,” tegasnya.
Selain di hotel tersebut, tim gabungan juga merazia lokasi eks terminal Keudah. Di sana petugas menemukan sejumlah minuman keras.
Illiza menambahkan, penegakan syariat Islam di Banda Aceh akan terus dikawal tanpa tebang pilih. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga marwah kota yang dikenal sebagai Serambi Mekkah.
“Tidak ada hotel yang kebal hukum, kita tidak memilih-milih tempat. Selama ada pelanggaran yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam akan ditindak,” tutur Illiza.