Home Pendidikan Kemenag Aceh Diminta Bubarkan Komite Madrasah
Pendidikan

Kemenag Aceh Diminta Bubarkan Komite Madrasah

SAPA Desak Kemenag Aceh Terbitkan Surat Resmi Pengembalian Pungutan Masuk Madrasah

Share
Kemenag Aceh Diminta Bubarkan Komite Madrasah
Fauzan Adami, Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) | Dok. Untuk PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh di desak untuk segera mengeluarkan surat resmi yang mewajibkan seluruh madrasah negeri di Aceh mengembalikan pungutan biaya masuk kepada para wali murid. Desakan tersebut muncul dari Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Kamis (3/7/2025).

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan konkret dari Kemenag Aceh terkait maraknya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan madrasah. Ia menilai Kemenag Aceh terkesan tutup mata terhadap persoalan yang sudah meresahkan masyarakat tersebut.

“Hingga hari ini, kita belum melihat tindakan tegas dari Kemenag Aceh. Tidak ada pernyataan resmi. Seolah-olah masalah ini dianggap sepele, padahal sudah meresahkan masyarakat luas,” tegas Fauzan.

Baca juga: SAPA Desak Pembubaran Komite Sekolah di Aceh, Tuding Jadi Alat Pungli

SAPA mencatat bahwa praktik pungutan biaya masuk tidak hanya terjadi di Banda Aceh, melainkan telah menyebar ke berbagai kabupaten/kota lainnya. Meskipun Kemenag Kota Banda Aceh telah mengeluarkan surat imbauan, Fauzan menilai langkah tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

“Masih banyak madrasah yang belum mengembalikan pungutan tersebut kepada wali murid. Kami mendesak Kanwil Kemenag Provinsi Aceh segera mengeluarkan surat resmi kepada seluruh madrasah negeri dari jenjang MIN, MTsN, hingga MAN untuk mengembalikan semua pungutan biaya masuk yang telah diterima,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa madrasah negeri merupakan lembaga pendidikan yang dibiayai oleh negara, sehingga tidak seharusnya membebani wali murid dengan pungutan dalam bentuk apa pun.

“Pendidikan di madrasah negeri harus bebas biaya. Segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum adalah pelanggaran terhadap prinsip pendidikan gratis yang dijamin pemerintah,” tambahnya.

Lebih lanjut, SAPA juga menyerukan agar komite madrasah dibubarkan karena dinilai tidak mewakili kepentingan masyarakat. Keberadaan komite justru kerap dimanfaatkan untuk melegalkan berbagai pungutan dengan dalih sumbangan, yang diduga terjadi atas kerja sama dengan pihak kepala madrasah.

“Hanya kepala madrasah dan komite yang ingin mempertahankan keberadaan komite. Kemenag Aceh jangan diam saja, segera ambil langkah tegas bubarkan komite dan berantas semua pungutan liar serta praktik bisnis yang merugikan masyarakat di madrasah,” tutup Fauzan. []

Share
Tulisan Terkait

Polresta Banda Aceh Selidiki Dugaan Penganiayaan Siswa di Sekolah

PUNCA.CO – Polresta Banda Aceh mulai menyelidiki laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang...

Wali Kota Banda Aceh Kecam Dugaan Bullying dan Pengeroyokan Siswa SMA

PUNCA.CO – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengecam dugaan perundungan...

Polisi Telusuri Lokasi Penemuan Dugaan Tulang Belulang Manusia yang Viral di Media Sosial

PUNCA.CO – Personel Polsek Peukan Bada, Polresta Banda Aceh, menelusuri lokasi penemuan...

Hadiri Konsolidasi Partai Aceh Banda Aceh, Hasballah Ajak Kawal Kepemiminan Mualem- Dek Fadh

PUNCA.CO – Anggota DPR Aceh, Hasballah, meminta kader Partai Aceh Banda Aceh...