PUNCA.CO – Kuasa hukum Yayasan Abulyatama Aceh meminta LLDIKTI Wilayah XIII Aceh untuk segera mengambil sikap tegas terkait penetapan badan penyelenggara Universitas Abulyatama. Ketidakjelasan status ini dinilai berpotensi mengganggu legalitas proses akademik, termasuk penerbitan ijazah dan sertifikasi dosen.
Dalam pernyataan resmi, Rabu 23 April 2025, kuasa hukum yang mewakili Dr (HC) H. Rusli Bintang selaku Pendiri dan Pembina Yayasan Abulyatama Aceh, menegaskan bahwa berdasarkan Keputusan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 304/KPT/I/2019, Yayasan Abulyatama Aceh adalah badan penyelenggara sah Universitas Abulyatama. Keputusan tersebut diterbitkan pada 30 April 2019 dan dinilai sebagai dasar hukum yang kuat.
“LLDIKTI XIII harus segera memberikan kepastian. Penundaan keputusan hanya akan memperpanjang kegelisahan di kalangan mahasiswa dan dosen, serta mengganggu kelangsungan proses belajar mengajar,” tegas Fadjri, SH, mewakili tim kuasa hukum.
Baca juga: LLDikti XIII Diduga Ikut Perkeruh Konflik Internal Universitas Abulyatama
Sementara itu, sengketa hukum terkait status badan penyelenggara saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jantho, dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2025/PN.Jth. Gugatan diajukan oleh Yayasan Abulyatama Nanggroe Aceh Darussalam, yang mengklaim sebagai badan penyelenggara berdasarkan akta pendirian tahun 2016. Namun, menurut kuasa hukum, akta Yayasan Abulyatama Aceh telah lebih dulu sah sejak 2010 dan telah mendapat pengesahan dari Kemenkumham sesuai dengan UU Yayasan.
Lebih jauh, pihak kuasa hukum juga menyoroti insiden Aksi berujung kekerasan pada 17 April 2025, yang menyebabkan meninggalnya seorang petugas keamanan di lingkungan kampus. Mereka menuding aksi tersebut merupakan bagian dari upaya terorganisir yang diduga digerakkan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai universitas.
“Ini bukan tindakan akademik, tapi premanisme. Kami sudah mengantongi bukti dan telah melaporkannya kepada pihak kepolisian. Ada aktor intelektual yang harus bertanggung jawab,” tambah Fadjri.
Pihaknya juga merespon terkait muncul desas-desus adanya intervensi dari lembaga negara terhadap LLDIKTI XIII melalui Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. Mereka menilai jika benar, hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan pihaknya siap melawan demi menjaga integritas dunia pendidikan.
“Sudah saatnya LLDIKTI XIII bersikap tegas dan berani demi kepentingan banyak pihak, bukan segelintir orang yang berkepentingan,” tutupnya.