Home Kriminal Polres Langsa Bongkar Jaringan Pengedar Kokain Lintas Provinsi, 6 Tersangka Diamankan
Kriminal

Polres Langsa Bongkar Jaringan Pengedar Kokain Lintas Provinsi, 6 Tersangka Diamankan

Share
Polres Langsa Bongkar Jaringan Pengedar Kokain Lintas Provinsi, 6 Tersangka Diamankan
Konferensi pers pengungkapan kokain di Langsa | Foto: Polda Aceh
Share

PUNCA.CO – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa, Polda Aceh, berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis kokain yang beroperasi lintas provinsi di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak Februari 2025, berkat informasi dari masyarakat.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Aceh, AKBP Andy Rahmansyah menjelaskan dalam operasi itu jaringan ini diduga mengedarkan sekitar 15 kilogram kokain. Penangkapan dilakukan serentak di tiga lokasi berbeda, dengan total enam tersangka yang diamankan.

“Masing-masing tersangka berinisial MR, K di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama,” katanya, Rabu (16/4/2025).

Berdasarkan pengembangan kasus, tim melakukan penggerebekan di Kabupaten Aceh Tamiang dan menemukan barang bukti tambahan berupa alat komunikasi dan kendaraan.

Tak berhenti di situ, polisi juga menyasar wilayah Sumatera Utara dan menangkap Swandi alias Andi di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Di rumahnya, petugas menemukan 24 paket besar kokain dengan berat lebih dari 24 kilogram.

Dari keterangan para pelaku, kokain tersebut direncanakan untuk diedarkan di Aceh dengan harga sekitar Rp100 juta per kilogram.

Ia menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan lain yang masih berkaitan,” tegasnya.

Keenam tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun.

Dari pengungkapan ini, pihak kepolisian memperkirakan sekitar 200.000 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika jenis kokain.

Share
Tulisan Terkait

Polres Bireuen Gagalkan Peredaran 6,3 Kilogram Sabu, Satu Pelaku Diamankan

PUNCA.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen kembali melakukan upaya pemberantasan...

Edarkan Narkotika di Langsa, Tiga Pelaku Ditangkap

PUNCA.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menangkap tiga pelaku peredaran narkotika...

Edarkan Ganja, Dua Warga Aceh Besar Dibekuk Polisi

PUNCA.CO – Dua warga Aceh Besar terciduk mengedarkan narkotika jenis ganja di...

Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap 12 Kasus Narkotika Selama 5 Bulan Terakhir

PUNCA.CO – Polres Gayo Lues Polda Aceh mencatat prestasi signifikan dalam upaya...