PUNCA.CO – Drama politik Korea Selatan mencapai puncaknya, Presiden Yoon Suk Yeol resmi copot dari jabatannya oleh Mahkamah Konstitusi, Jumat (4/4/2025). Keputusan ini diumumkan langsung oleh penjabat kepala pengadilan dan disiarkan di televisi nasional.
Yoon sebelumnya bikin geger publik setelah menetapkan status darurat militer pada 3 Desember 2024. Tapi status tersebut hanya bertahan selama 6 jam saja, karena langsung dibatalkan oleh parlemen. Tak lama, parlemen yang dikuasai oposisi mengajukan pemakzulan dengan tuduhan pemberontakan dan pelanggaran UUD.
Presiden Yoon ngotot membela diri dengan dalih darurat militer itu dibuatnya untuk menangkal ancaman dari kelompok pendukung Korea Utara. Namun pihak oposisi menilai Yoon sudah kelewat batas dan menyalahgunakan kekuasaan.
Sebelum resmi dimakzulkan, Yoon sempat ditahan selama 52 hari di Pusat Penahanan Seoul, tapi akhirnya dibebaskan Sabtu sore, (8/3/2025), karena penahanannya dianggap tidak sesuai secara hukum.
Dampaknya dari kejadian tersebut, Korea Selatan harus kembali menggelar pemilihan presiden dalam kurung waktu 60 hari kedepan. Dengan demikian panggung politik Negeri penghasil Ginseng terbesar tersebut bakal makin memanas.