PUNCA.CO – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) bersama lembaga terkait, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah minimarket dan supermarket di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Sidak ini digelar sebagai respons atas rilis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menemukan sembilan produk pangan olahan terkontaminasi unsur babi, di mana tujuh di antaranya bahkan tercatat memiliki sertifikat halal.
Ketua LPPOM MPU Aceh, Deni Candra, mengatakan BPJPH langsung menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, dia produk lainnya tidak bersertifikat halal dan terbukti memberikan data tidak akurat saat registrasi.
“Untuk kasus ini, BPOM telah mengeluarkan peringatan keras dan instruksi penarikan produk dari pasar, mengacu pada UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan,” katanya, Minggu (27/3/2025).
Deni menegaskan pentingnya kehati-hatian seluruh pelaku usaha di Aceh dalam menjaga kehalalan produk yang dijual. Ia mengimbau semua pengelola supermarket, minimarket, toko, hingga kios untuk mematuhi anjuran dan tidak menjual produk-produk yang telah diungkap BPJPH dan BPOM sebagai bermasalah.
“Bagi siapa pun yang mencari rezeki di Aceh, jangan pernah main-main soal kehalalan. Ini soal prinsip dan tanggung jawab,” tegasnya.