PUNCA.CO – Diduga tidak memiliki bukti kuat, Yayasan Abulyatama NAD mencabut gugatan yang telah diajukan kepada Yayasan Abulyatama Aceh. Pencabutan itu dilakukan Rosnati Syech beserta Pengurus Yayasan Abulyatama NAD sebagai Para Penggugat pada Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, dalam persidangan kedua, Rabu (7/5/ 2025).
Perkara tersebut teregister dengan Nomor perkara 11/Pdt.G/2025/PN Jth. Dalam gugatan yang diajukan, para penggugat dalam hal ini Yayasan Abulyatama NAD, mendalilkan bahwa Para Penggugat merupakan badan penyelenggara Universitas Abulyatama Aceh, namun setelah diketahui lebih lanjut bahwa yang terdaftar pada Kemenristek adalah Yayasan Abulyatama Aceh sebagaimana tertuang dalam surat keputusan menteri nomor 304 tahun 2019, maka penggugat mengajukan permohonan pencabutan dengan alasan penyempurnaan.
“Tapi kami menilai para penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya karena secara hukum dalam hal sengketa keperdataan berlaku asas ‘actori in cumbit probatio’ yang berarti siapa yang menggugat, dialah yang wajib membuktikan,” kata Fajri, kuasa hukum Yayasan Abulyatama Aceh, Jumat (9/5/2025).
Padahal pada sidang kedua kata Fajri, majelis hakim yang mengadili perkara telah mengagendakan untuk mediasi sebagaimana mekanisme penanganan perkara perdata pada pengadilan negeri. Namun dengan dicabutnya gugatan ini maka persidangan tidak dapat dilanjutkan.
“Kami menilai selain lemah dari sisi hukum dalam pengajuan gugatan tersebut, pencabutan gugatan ini juga menjadi bukti bahwa penggugat tidak memiliki itikat baik dan mempermainkan hukum untuk kepentingan penggugat. Benar bahwa pencabutan gugatan merupakan hak penggugat sejauh perkara belum masuk pada tahapan pemeriksaan pokok perkara, namun pencabutan perkara yang tidak didasari pada alasan-alasan yang patut justru akan membuat permasalahan tidak berkepastian hukum,” tegas Fadjri.
Namun demikian lanjut Fadjri, dalam hal pencabutan gugatan oleh para penggugat, berarti penggugat telah mengakui bahwa badan penyelenggara Universitas Abulyatama Aceh adalah Yayasan Abulyatama Aceh yang pendiri dan pembinanya adalah Dr (HC), H. Rusli Bintang.
“Sehingga sudah sepatutnya para penggugat menghentikan segala tindakanya terkait pelaksanaan akademik pada Universitas Abulyatama Aceh,” tutup Fadjri.