Home Politik DPR Aceh Tetapkan Draf Revisi UUPA, Perbaharui 8 Pasal dan Tambah 1 Pasal Baru
Politik

DPR Aceh Tetapkan Draf Revisi UUPA, Perbaharui 8 Pasal dan Tambah 1 Pasal Baru

Share
DPR Aceh Tetapan Draf Revisi UUPA, Perbaharui 8 Pasal dan Tambah 1 Pasal Baru
Rapat Paripurna DPR Aceh dengan agenda penetapan Draf Revisi UUPA, di Gedung Rapat Paripurna DPR Aceh, Rabu, (21/5/2025). | Dok. PUNCA.CO/Muhammad Khalid
Share

PUNCA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2025 dengan agenda penetapan Draf Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Rabu (21/5/2025), bertempat di Gedung Rapat Paripurna DPR Aceh.

Ketua Tim Revisi UU Pemerintahan Aceh (UUPA), Tgk. Anwar Ramli, memaparkan sejumlah perubahan penting yang dituangkan dalam draf revisi tersebut. Ia menjelaskan bahwa revisi mencakup perubahan pada 8 pasal dan penambahan 1 pasal baru, sehingga total terdapat 9 pasal yang diusulkan.

Yang pertama, dalam pasal 7 terkait dengan kewenangan Aceh, yaitu penegasan kewenangan pemerintah pusat agar tidak terjadi paradoks yang dapat menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktek pelaksanaannya.

Yang kedua dalam pasal 11 yaitu penegasan norma, sandang, prosedur dan kriteria atau disingkat dengan NSPK agar tidak menghalagi kewenangan Aceh yang sudah diberikan.

Dok. PUNCA.CO/Muhammad Khalid

Ketiga dalam Pasal 235 penegasan kedudukan dan kekuatan Qanun Aceh sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan pasal 270 yaitu makna dan kedudukan peraturan perundang-undangan Qanun NSPK dan peraturan pemerintah dalam penafsiran kewenangan Aceh.

Dan yang ke empat dalam pasal 183 terkait dengan pendapatan/fiskal yaitu tentang dana otonomi khusus (OTSUS), dan pasal 192 tentang regulasi lanjutan soal kedudukan zakat dalam undang-undang pemerintahan Aceh dan Pasal 251A merupakan pasal tambahan yang mengatur tentang pajak dan pendapatan lain, non pajak yang diperlukan guna untuk penyelenggaraan kekhususan dan keistimewaan Aceh.

Kelima kewenangan dan pendapatan atau fiskal dalam pasal 160 meliputi kewenangan minyak dan gas bumi dan sumberdaya alam lainnya termasuk karbon serta pengaturan tentang aset, dan dalam pasal 165, adalah kewenangan Aceh dalam bidang perdagangan, pariwisata dan investasi yang akan dikerjasamakan dengan pemerintah pusat.

Tgk. Anwar juga mengungkapkan bahwa Tim Revisi UUPA telah bertemu dengan Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, didampingi oleh Wakil Gubernur Aceh, Ketua dan Wakil Ketua DPR Aceh. Pertemuan tersebut dalam rangka silaturahmi sekaligus penyampaian laporan hasil penyusunan dan pembahasan draf revisi UUPA. Ia menyatakan bahwa Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe telah memberikan persetujuan terhadap draf revisi tersebut.

Share
Tulisan Terkait

610 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemerintah Aceh Dikukuhkan

PUNCA.CO – Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Muhammad Diwarsyah, mengukuhkan 610 pejabat...

Komisi 3 DPRA Minta PLN Siapkan Cadangan Daya Khusus

PUNCA.CO – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak PT PLN...

Akademisi: Revisi UUPA Bukan Sekadar Regulasi, Tapi Taruhan Masa Depan Aceh

PUNCA.CO – Langkah Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyerahkan...

Momen Menarik, Demo di Gedung DPRA Jadi Berkah bagi Pedagang Kecil

PUNCA.CO – Aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh...