PUNCA.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Bangladesh bernama Parvez, Senin (19/5/2025).
Ia dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, usai menjalani hukuman pidana selama 10 bulan akibat pelanggaran keimigrasian.
Parvez terbukti melanggar Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan bahwa proses deportasi dilakukan sesuai prosedur hukum dan mendapat pengawalan ketat dari tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
“Kami pastikan prosesnya berjalan aman, lancar, dan sesuai aturan,” ujar Gindo.
Parvez diberangkatkan dengan penerbangan Batik Air Malaysia menuju Kuala Lumpur, sebelum melanjutkan perjalanan ke Bangladesh.