Home Lokal Sepanjang 2025, 4 WNA Dideportasi dari Aceh
Lokal

Sepanjang 2025, 4 WNA Dideportasi dari Aceh

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WNA yang Langgar Izin Tinggal Sejak 2020

Share
Sepanjang 2025, 4 WNA Dideportasi dari Aceh
Seorang WN Malaysia dideportasi kantor Imigrasi Banda Aceh | Foto: Kantor Imigrasi kelas 1 Banda Aceh
Share

PUNCA.CO – Sepanjang 2025, sekitar empat Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh. Dua diantaranya merupakan WN Pakistan, seorang Malaysia dan satu orang WN Bangladesh.

Terakhir, Kantor Imigrasi Banda Aceh mendeportasi WN asal Malaysia berinisial MK akibat melanggar izin tinggal di Indonesia sejak tahun 2020. Ia dideportasi melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting mengatakan WNA tersebut menyalahi Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di mana ia telah masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan, namun tidak meninggalkan wilayah Indonesia setelah masa izin tinggalnya habis.

Baca juga: Wakapolda Aceh Pimpin Sidang Kelulusan Calon Akpol, Bintara, dan Tamtama Tahun 2025

“Kemarin sore kita pulangkan ke negara asalnya, deportasi dilakukan setelah proses administrasi dan pengawasan keimigrasian selesai,” katanya, Kamis (3/7/2025).

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menolerir keberadan orang asing yang melanggar aturan keiimigrasian baik disengaja maupun tidak.

Lebih lanjut, Gindo juga menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Banda Aceh akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing, baik melalui patroli lapangan, koordinasi dengan instansi terkait, maupun pemanfaatan sistem pelaporan dari masyarakat.

“Kami juga butuh dukungan dari masyarakat untuk melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau tidak memiliki dokumen yang sah,” tambahnya.

Share
Tulisan Terkait

Masa Jabatan Prof Mujiburrahman sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Diperpanjang

PUNCA.CO – Prof. Dr. H. Mujiburrahman, M.Ag. tetap menjabat sebagai Rektor Universitas...

Dua Ruko, Rumah dan Warkop Ludes Terbakar di Banda Aceh, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,5 Miliar

PUNCA.CO – Kebakaran melanda sejumlah bangunan di Jalan Teuku Umar, Gampong Lamteumen...

Empat Ruko di Lamdingin Banda Aceh Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

PUNCA.CO – Empat unit rumah toko (ruko) di Jalan Syiah Kuala, Gampong...

Satpol PP WH Banda Aceh Temukan Pasangan Remaja Nongkrong Hingga Dini Hari

PUNCA.CO – Satpol PP WH Kota Banda Aceh menemukan sepasang muda-mudi yang...