Home Politik Usman Lamreung Desak Pimpinan Sementara MAA Segera Tindaklanjuti Instruksi Mualem
Politik

Usman Lamreung Desak Pimpinan Sementara MAA Segera Tindaklanjuti Instruksi Mualem

Share
Usman Lamreung Desak Pimpinan Sementara MAA Segera Tindaklanjuti Instruksi Mualem
Dr. Usman Lamreung | Dok. Ist
Share

PUNCA.CO – Pengamat sosial dan politik Aceh, Usman Lamreung, mendesak pimpinan sementara Majelis Adat Aceh (MAA) untuk segera melaksanakan musyawarah internal guna memilih ketua definitif. Desakan ini muncul menyusul keluarnya surat perintah dari Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem).

Surat bernomor 800.1.1.51/5122 tertanggal 6 Mei 2025 tersebut berisi instruksi penting agar MAA segera menyusun kepengurusan antarwaktu periode 2021 – 2026 melalui musyawarah, termasuk memilih ketua secara resmi. Namun hingga kini, pimpinan kolektif kolegial MAA dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti arahan tersebut.

“Kami berharap pimpinan sementara MAA tidak mengabaikan surat perintah Gubernur Aceh. Lembaga terhormat ini ibarat pincang dan programnya mandek, padahal negara telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung kinerjanya,” tegas Dr. Usman Lamreung, yang juga Warek I Universitas Abulyatama tersebut, Rabu (28/5/2025).

Menurut Usman, sejak wafatnya Ketua MAA sebelumnya, Prof. Farid Wajdi Ibrahim, pada 2022, lembaga tersebut dipimpin secara kolektif kolegial sesuai Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019. Namun, ia menilai kepemimpinan kolektif hanya bersifat sementara dan harus segera diakhiri dengan terpilihnya ketua definitif.

Ia juga menyoroti kegagalan empat gubernur sebelumnya dalam menerbitkan surat keputusan (SK) untuk ketua MAA terpilih, yang menurutnya menjadi salah satu penyebab lembaga tersebut stagnan ditempat

“Karena itu, pembaruan di tubuh MAA sangat penting dilakukan menjelang berakhirnya masa kepengurusan 2021 – 2026, agar semangat perdamaian sebagaimana tertuang dalam UUPA dapat terus terjaga dan berkembang,” ujarnya.

Usman berharap, dengan adanya instruksi langsung dari Mualem, pimpinan sementara MAA tidak lagi menunda proses musyawarah dan segera mempercepat terbentuknya kepengurusan yang sah dan definitif.

Share
Tulisan Terkait

Sikapi Kedatangan Boby, Usman Lamreung Sebut Tidak Ada Kompromi Dalam Hal Batas Teritorial

PUNCA.CO – Masalah empat pulau di Singkil kini menjadi sorotan serius. Semakin...

7 Tahun Tanpa Kepastian, Keterlambatan Perpres RTR KSN KEL Hambat Kesejahteraan Jutaan Masyarakat

PUNCA.CO – Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN)...

Lulusan Banyak Nganggur dan Kerja di Luar Jurusan, SMK di Aceh Butuh Perhatian Serius

PUNCA.CO – Pendidikan di Aceh tengah menghadapi tantangan besar yang memerlukan kebijakan...

Usman Lamreung; Revisi UUPA Diperlukan Untuk Kelola Potensi Migas Aceh

PUNCA.CO – Aceh memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, salah satunya...