PUNCA.CO – PT PEMA merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Aceh yang dibentuk untuk mengelola sektor-sektor strategis seperti minyak dan gas, pertambangan, energi, industri, perdagangan, konstruksi, agrobisnis, perikanan, properti, transportasi, dan pariwisata.
Sebagai instrumen bisnis daerah, PT PEMA sebagai pendorong utama peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penggerak pertumbuhan ekonomi, dan alat pemerataan kesejahteraan masyarakat. Namun realitanya, perusahaan ini dinilai belum menunjukkan kinerja yang sepadan dengan peran strategisnya.
Baca juga: Mualem Resmikan Pengoperasian Pesawat dan Bandara PT PGE di Aceh Utara
Dalam keterangannya, Dr. Usman Lamreung, M.Si melihat dalam satu dekade terakhir, PT PEMA justru terseret dalam berbagai persoalan serius dari lemahnya tata kelola internal hingga skandal korupsi. Dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi tangki senilai Rp72 miliar dan proyek KSO Kopi 2024 menurut nya menjadi contoh kegagalan masa lalu yang terus membayangi citra perusahaan.
“Tantangan besar kini berada di tangan manajemen baru. Dibutuhkan reformasi menyeluruh, termasuk restrukturisasi organisasi, evaluasi menyeluruh terhadap SDM, dan penertiban aparatur yang terbukti bermasalah. Tanpa langkah tegas dan bersih-bersih internal, sulit membayangkan PT PEMA mampu menjalankan peran sebagai motor penggerak ekonomi daerah,” ujar Usman Lamreung, Direktur Lembaga Emirates Development Research (EDR), Senin (30/6/2025).
Lebih lanjut, Pimpinan Lembaga yang bergerak dibidang peumbangunan daerah tersebut berharap ke depan PT PEMA harus bergerak cepat, bukan hanya mengejar peluang bisnis untuk mendongkrak PAD, tetapi juga membuka lapangan kerja dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Menurutnya, penyelesaian masalah internal tidak bisa ditunda jika terlalu lama dibiarkan, perusahaan ini hanya akan menjadi simbol stagnasi dan kegagalan BUMD. PT PEMA harus membuktikan bahwa ia bisa berubah dan berkontribusi nyata bagi Aceh.