PUNCA.CO – Dua warga Aceh Besar terciduk mengedarkan narkotika jenis ganja di Desa Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie.
Mereka adalah FM (29) dan MH (23) ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar pada Minggu (8/6/2025) lalu.
Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mukhsin menyebutkan mereka ditangkap saya petugas menyamar sebagai pembeli.
“Tim kami melakukan penyamaran untuk memancing transaksi di lokasi yang telah dipantau. Saat tersangka FMmenyerahkan ganja kepada petugas yang menyamar, tim langsung melakukan penangkapan,” jelas AKP Mukhsin, Selasa (10/6/2025).
Dari tangan keduanya, polisi menyita satu bal besar ganja dengan berat mencapai 1 kilogram, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan nomor polisi BL 5110 LBL.
Kepada polsisi, FM mengaku mendapatkan ganja tersebut dari MH, warga Desa Meunasah Tunong, Kecamatan Seulimeum. Tim segera bergerak dan berhasil menangkap MH di sebuah warung kopi di desanya.
Dan ternyata, ganja tersebut berasal dari seseorang berinisial MN, warga Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum yang saat ini ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Kami terus mendalami jaringan ini. Tersangka MN menjadi target selanjutnya, dan kami yakin pengungkapan ini akan membongkar rantai distribusi yang lebih luas,” tambah Mukhsin.
Adapun kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman berat.