Home Hukum Gedung Perpustakaan Aceh Tengah Mangkrak, Alamp Aksi Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Rp 9,7 Miliar
Hukum

Gedung Perpustakaan Aceh Tengah Mangkrak, Alamp Aksi Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Rp 9,7 Miliar

Share
Gedung Perpustakaan Aceh Tengah Mangkrak, Alamp Aksi Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Rp 9,7 Miliar
Gedung perpustakaan di Aceh Tengah yang masih mangkrak | foto: Ist
Share

PUNCA.CO – Proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Aceh Tengah yang dibangun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 9,7 miliar diduga mangkrak dan tak kunjung dimanfaatkan hingga pertengahan 2025. Kondisi ini memicu sorotan publik dan mendorong desakan agar penegak hukum segera turun tangan.

Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh, Mahmud Padang, menyatakan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas proyek tersebut mengindikasikan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 327,8 juta. Namun, ia menilai tindak lanjut terhadap temuan itu tidak berjalan maksimal.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan proyek terkesan dikerjakan asal jadi dan sampai sekarang belum bisa dimanfaatkan. Bahkan, dari temuan Rp 327,8 juta oleh BPK RI, hanya sekitar Rp 100 juta yang diselesaikan pihak rekanan. Artinya, sekitar Rp 227,8 juta belum dikembalikan ke kas daerah,” ujar Mahmud, Selasa (3/6/2025).

Menurut Mahmud, mengacu pada Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2010, setiap temuan pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima. Jika tidak, maka pihak terkait bisa dikenai sanksi pidana maupun administratif.

HIngga pertengahan 2025 ini, waktu tindak lanjut sudah lama berlalu. Jika gedung tetap mangkrak, maka patut diduga terjadi kerugian negara.

“Apalagi bangunan senilai hampir Rp 10 miliar ini sama sekali belum memberi manfaat apa pun kepada masyarakat,” tegasnya.

Dengan begitu, Alamp Aksi pun mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.

“Kami meminta Kejati tidak tinggal diam. Penegakan hukum harus tegas dan tidak tebang pilih. Uang negara harus digunakan tepat sasaran. Proyek ini seharusnya menjadi sarana peningkatan literasi, bukan malah jadi monumen pemborosan,” imbuh Mahmud.

Ia juga mengingatkan bahwa potensi kerugian negara dalam proyek tersebut bisa jadi lebih besar dari angka yang tercatat dalam temuan BPK, mengingat bangunan belum difungsikan dan mengalami kerusakan sejak ditinggal mangkrak.

“Ini adalah cerminan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab dari pihak pelaksana maupun pemerintah daerah. Kami akan terus kawal dan mendorong agar kasus ini segera diusut tuntas,” tutupnya.

Share