PUNCA.CO – MR (38), Ketua Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh, terduga pelaku penipuan rumah bantuan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie, untuk dilakukan sidang perdana.
Penyerah tersebut usai setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
MR yang merupakan warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simideipang Tiga, Kabupaten Pidie, diduga melakukan penipuan bermodus program bantuan Rumah Talangan (RTL) yang diklaim berasal dari KP2 Aceh. Modus ini digunakan untuk mengelabui ratusan korban dengan iming-iming rumah bantuan.
Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, menjelaskan bahwa MR meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih untuk keperluan administrasi program RTL. Namun, program tersebut ternyata fiktif dan tidak pernah ada dalam basis data bantuan resmi pemerintah.
“Jumlah korban yang kami data lebih dari seratus orang, dengan total kerugian mencapai Rp 1,5 miliar,” ungkap AKP Dedy.
Tersangka MR telah ditahan sejak 10 April 2025 di Rumah Tahanan Polres Pidie selama proses penyidikan. Polres Pidie mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan program bantuan yang tidak jelas asal-usul dan legalitasnya.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi bantuan, terutama yang melibatkan pungutan uang di awal. Cek sumber resminya, dan laporkan ke pihak berwenang jika menemukan indikasi penipuan,” tegas AKP Dedy.