Home Kriminal Terungkap, Kasus Dugaan Penipuan Toko Emas di Lambaro Makan 85 Korban
Kriminal

Terungkap, Kasus Dugaan Penipuan Toko Emas di Lambaro Makan 85 Korban

Share
Terungkap, Kasus Dugaan Penipuan Toko Emas di Lambaro Makan 85 Korban
Penunjukan Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian | Dok. PUNCA.CO/Muhammad Khalid
Share

PUNCA.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan yang melibatkan sebuah toko emas di wilayah Aceh Besar. Kasus tersebut menyebabkan puluhan masyarakat menjadi korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Parmohonan Harahap, S.H. dalam konferensi pers yang digelar di Banda Aceh, Jumat (13/2/2026).

Dalam keterangannya, ia menyebut jumlah korban yang telah melapor pada Polresta Banda Aceh mencapai puluhan orang dengan nilai kerugian yang cukup besar.

Baca juga: Dek Fadh Dampingi Tito Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah di Aceh Tamiang

“Kasus toko emas yang memakan korban lebih kurang yang lapor ke kita sebanyak 85 orang, kalau kerugian yang ditimbulkan sekitar, 4,4 Milyar,” ujar Kompol Parmohonan.

Ia menjelaskan, tersangka diduga menjalankan berbagai modus untuk meyakinkan para korban, mulai dari penitipan emas hingga transaksi jual beli yang tidak pernah direalisasikan.

“Yang bersangkutan punya modus, ada yang menyimpan emas, ada yang membeli tapi emasnya tidak dikasih, ada yang bawa emas, cetak, tapi tidak dikasih-kasih,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca juga: Langgar Qanun Jinayat, Dua Terpidana Ikhtilat Dicambuk di Bustanussalatin

Lebih lanjut, polisi mengamankan pelaku yang diketahui merupakan pemilik toko emas tersebut. Penangkapan dilakukan setelah polisi menjemput pelaku di wilayah Sumatera Utara. Pasal yang di persangkakan, Pasal 492 KUHP, tentang tindak pidana penipuan, Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara, atau denda maksimal 500 juta rupiah.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor untuk kepentingan proses hukum dan pendataan lebih lanjut.

Share
Tulisan Terkait

Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Pelaku Ditangkap

PUNCA.CO – Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh mengungkap kasus aborsi Polda...

Siswa SMA di Banda Aceh Diduga Dibully dan Dikeroyok Abang Leting

PUNCA.CO – Seorang siswa berusia 15 tahun di salah satu SMA di...

10 Terpidana Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Banda Aceh

PUNCA.CO – Sebanyak 10 terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di...

KKP Musnahkan Pakan dan Obat Ikan Ilegal serta Alat Tangkap Merusak di Banda Aceh

PUNCA.CO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 1.075 kilogram pakan dan...