PUNCA.CO – Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menyampaikan bahwa pihaknya menolak opsi jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam penyelesaian sengketa empat pulau di Aceh Singkil.
“Tidak konsisten tidak ke PTUN. Kita memiliki bukti dan berkas penting. Yang penting kita akan rebut kembali pulau milik kita,” kata Syakir, Senin (16/6/2025).
Pemerintah Aceh berencana menujukkan berkas penting terkait kepemilikian pulau berdasarkan esepakatan resmi antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara di masa lalu yang secara eksplisit menjelaskan batas wilayah masing-masing, termasuk posisi keempat pulau tersebut yang diklaim sebagai bagian dari Aceh.
“Kita hari ini berangkat ke Jakarta, akan kita paparkan kembali bahwa empat pulau itu masuk ke wilayah kita,” ucapnya.
Menurutnya, Gubernur Aceh sangat konsen terhadap isu ini. Bahkan komunikasi politik dan administratif dengan pusat sudah dilakukan intensif, terutama sejak persoalan ini menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Kita percaya dengan Presiden Prabowo sudah ambil alih, persoalan ini dapat terselesaikan dnegan cepat,” uarnya.