PUNCA.CO – Management salah satu hotel bintang 3 di Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar mendapatkan teguran oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Aceh Besar terkait beredarnya video kegiatan olahraga yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan busana Islami sebagaimana diatur dalam Qanun Syariat Islam.
“Management hotel sudah menerima teguran agar kegiatan seperti senam dan yoga tidak dipublikasikan ke media sosial serta wajib memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal dan ketentuan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam, khususnya terkait busana Islami,” ujar Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar, Muhajir, Rabu (25/6/2025).
Baca juga: Lima Pelanggar Syariat di Cambuk, Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali
Menurutnya, teguran tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa keberatan atas beredarnya video di media sosial, yang menampilkan sejumlah perempuan melakukan kegiatan senam dan yoga tanpa menggunakan busana yang sesuai dengan syariat Islam.
Dalam kesempatan tersebut, pihak hotel juga diberi arahan untuk lebih selektif dalam menyelenggarakan kegiatan, khususnya yang melibatkan perempuan, agar tetap sejalan dengan aturan dan norma yang berlaku di Aceh.
“Kita hidup di Aceh, maka segala aktivitas harus menyesuaikan dengan budaya lokal serta ketentuan syariat Islam. Ini bukan sekadar teguran, tapi bagian dari pembinaan agar seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, ikut menjaga marwah dan identitas syariat yang telah dijalankan di Bumi Serambi Mekkah,” terang Muhajir.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Dijual ke Malaysia Jadi PSK, Seorang Tersangka Berhasil Ditangkap, Dua Buron
Satpol PP dan WH Aceh Besar juga mengingatkan bahwa penegakan syariat Islam merupakan kewajiban bersama antara pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi serta kesadaran semua pihak sangat dibutuhkan agar nilai-nilai Islam tetap terjaga dan dihormati dalam setiap aktivitas sosial dan komersial.