Home Kriminal Sempat Jadi Buron, Pelaku Penjual Gadis Aceh Besar ke Negeri Jiran Ditangkap
Kriminal

Sempat Jadi Buron, Pelaku Penjual Gadis Aceh Besar ke Negeri Jiran Ditangkap

Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap pelaku utama kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang telah lama menjadi buronan.

Share
Sempat Jadi Buron, Pelaku Penjual Gadis Aceh Besar ke Negeri Jiran Ditangkap
Unit PPA Polresta Banda Aceh boyong pelaku humas traffiking | Foto: Polresta Banda Aceh
Share

PUNCA.CO – Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pelaku utama human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang selama ini buron.

Pelaku berinisial RH (55), warga asal Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. Ia tertangkap di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis, 19 Juni 2025 kemarin.

“Benar, yang bersangkutan selama ini buron dan tertangkap di Pekanbaru. Saat ini baru saja tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama di Bandara SIM, Sabtu, (21/6/2025).

Baca juga: Korban TPPO di Malaysia Berhasil Dipulangkan

RH tertangkap setelah petugas melakukan penyelidikan lanjut selama ini. Saat penangkapan, polisi pun berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, seperti Bea Cukai, Imigrasi hingga BP2MI.

“Tersangka kita amankan saat hendak terbang ke Malaysia. Saat ini yang bersangkutan langsung amankan di Polresta Banda Aceh untuk diperiksa lanjut secara intensif,” ungkap Fadilah.

Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 4 Jo Pasal 6 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Untuk perkembangannya bakal kita sampaikan nanti setelah pemeriksaan, dan rencananya akan kita lakukan konferensi pers,” pungkas Fadilah.

Diberitakan sebelumnya, RH merupakan orang yang diduga menjual gadis 16 tahun berinisial PAF, warga Aceh Besar, yang ditemukan menjadi PSK di Negeri Jiran, Malaysia pada Desember 2024 lalu.

Sempat dilaporkan hilang, PAF ditemukan di Malaysia usai ditolong sejumlah warga Aceh di sana. Korban dijemput polisi dan BP2MI, serta kembali dibawa pulang ke Tanah Rencong.

Share
Tulisan Terkait

Gadis 16 Tahun Dijual ke Malaysia Jadi PSK, Seorang Tersangka Berhasil Ditangkap, Dua Buron

PUNCA.CO – Seorang gadis berusia 16 tahun yakni PAF, warga Aceh Besar,...

Tiga Warga Aceh Korban TPPO di Laos Dipulangkan

PUNCA.CO – Tiga warga Aceh yang menjadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang...

Polres Sabang Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Dua Pelaku Ditangkap

PUNCA.CO – Dua warga Sabang ditangkap polisi karena diduga menjadi pelaku Tindak...

AMM desak pemerintah dan DPRA untuk bertindak nyata tekait maraknya tragedi TPPO di Aceh

PUNCA.CO – Maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aceh kembali...