Home Politik Sengketa Empat Pulau Bangunkan Janji Damai: Saatnya Pusat Konsisten Jalankan MoU Helsinki
Politik

Sengketa Empat Pulau Bangunkan Janji Damai: Saatnya Pusat Konsisten Jalankan MoU Helsinki

Sengketa empat pulau membuka peluang strategis bagi Aceh mengangkat kembali MoU Helsinki dan mendorong revitalisasi UUPA di tingkat nasional

Share
Sengketa Empat Pulau Bangunkan Janji Damai: Saatnya Pusat Konsisten Jalankan MoU Helsinki
Dr. Usman Lamreung, Direktur Lembaga Emirates Development Research (EDR) | Dok. Untuk PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Sengketa empat pulau di Aceh telah membuka kembali lembaran sejarah penting yang selama ini kurang mendapatkan perhatian nasional. Salah satu aspek utama yang kini kembali diperbincangkan adalah implementasi hasil kesepakatan MoU Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), khususnya terkait kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Menurut Dr. Usman Lamreung, selama hampir dua dekade, substansi MoU Helsinki dan UUPA kerap menjadi diskursus di level lokal, namun jarang diangkat sebagai isu strategis di tingkat nasional. Sengketa empat pulau ini menjadi momentum yang menggugah kesadaran publik dan tokoh-tokoh nasional bahwa Aceh memiliki kekhususan yang sah secara hukum, yang seharusnya dihormati dan diimplementasikan secara konsisten oleh Pemerintah Pusat.

Baca juga: Hendri Muliana; Kembalinya 4 Pulau Aceh, Soft Diplomacy Mualem

Kewenangan Aceh yang diatur dalam UUPA bukan sekadar simbol otonomi, melainkan merupakan bagian dari identitas politik dan perjanjian damai yang mengikat. Oleh karena itu, setiap kebijakan nasional yang berkaitan dengan Aceh seharusnya melalui proses konsultasi dengan Pemerintah Aceh maupun DPRA. Sayangnya, dalam praktiknya banyak kebijakan nasional yang diambil tanpa melibatkan atau mempertimbangkan otoritas Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA.

Ketidakpahaman atau bahkan pengabaian terhadap kewenangan khusus Aceh inilah yang menjadi akar dari ketegangan pusat-daerah serta lunturnya kepercayaan masyarakat Aceh terhadap pemerintah pusat. Kasus empat pulau ini menurut Usman hanya satu dari sekian banyak bukti bahwa kewenangan yang sudah dijamin secara hukum belum sepenuhnya diimplementasikan.

Baca juga: Usman Lamreung; Revisi UUPA Diperlukan Untuk Kelola Potensi Migas Aceh

Sudah dua puluh tahun sejak penandatanganan MoU Helsinki dan pengesahan UUPA, namun sebagian besar isi perjanjian masih belum terealisasi dengan baik. “Banyak pejabat dan pengambil kebijakan saat ini tidak memahami konteks historis dan isi substansial dari perjanjian damai tersebut. Akibatnya, otonomi khusus yang dijanjikan cenderung hanya bersifat administratif dan belum menyentuh esensi desentralisasi kekuasaan,” jelas Dr. Usman Lamreung, M.Si, Jum’at (20/6/2025).

Namun, menurutnya konflik empat pulau ini sekaligus menjadi peluang strategis bagi Aceh untuk mendorong revisi dan revitalisasi implementasi UUPA. Keterlibatan tokoh-tokoh nasional seperti Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla yang dahulu berperan dalam proses perdamaian, serta para akademisi, pengamat politik, dan praktisi, menunjukkan bahwa ada ruang untuk kembali menguatkan posisi Aceh sesuai dengan kesepakatan damai.

“Momentum ini jangan cuma lewat begitu saja. Ini harus jadi daya dorong kita ke Pemerintah Pusat, supaya mereka serius jalankan kewenangan Aceh sesuai MoU Helsinki dan UUPA. Otonomi khusus itu bukan sekadar dokumen hukum, itu janji damai yang harus diwujudkan. Kalau masih saja dijalankan dengan kerangka yang sentralistik, ya wajar kalau rakyat Aceh kecewa, merasa dipinggirkan,” tutup Direktur Lembaga Emirates Development Research (EDR) itu.

Share
Tulisan Terkait

Tgk. H. Aiyyub Abbas Buka Munas Muda Seudang di Anjong Mon Mata

PUNCA.CO – Musyawarah Nasional (Munas) Muda Seudang resmi dibuka oleh Tgk. H....

Dubes Uni Eropa Denis Chaibi Kunjungi Aceh

PUNCA.CO – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE, menerima kunjungan Duta Besar...

Mualem Sebut Akan Terus Perjuangkan Otsus Permanen dan Blang Padang sebagai Aset Umat

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh terus melakukan berbagai langkah strategis guna memperjuangkan perpanjangan...

Pemerintah Aceh dan DPRA Sampaikan Usulan Revisi UU Pemerintahan Aceh ke Baleg DPR RI

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan...