PUNCA.CO – Merespon isi yang beredar terkait banyaknya keluhan masyarakat terkait penerima bantuan rumah layak Juni yang tidak memenuhi kriteria dan adanya pungutan liar dalam penyalurannya. Pemerintah Aceh akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi proses penyaluran tersebut kedepan.
Satgas tersebut dikabarkan akan dibentuk di tingkat kabupaten/kota dan fokus melakukan pengawasan langsung, mulai dari proses verifikasi hingga pelaksanaan pembangunan. Pembentukan Satgas tersebut akan dimulai pada tahun 2025 ini dan kemungkinan akan berjalan optimal pada tahun 2026 nanti.
Kabar terkait pembentukan Satgas tersebut mencuat setelah adanya rapat terbatas di kediaman Gubernur Aceh di Lhokseumawe, Sabtu (26/7/2025). Rapat tersebut dikabarkan turut dihadiri Plt. Sekda Acèh M. Nasir, Kepala Bappeda Aceh Husnan dan Kepala BPKA Reza Saputra.
Dalam rapat tersebut Mualem sempat geram terkait persoalan penerima bantuan yang tidak sesuai kriteria, termasuk praktik pungutan liar terhadap penerimanya. Tak tanggung-tanggung ia bahkan meminta bila perlu bantuan yang tidak tepat sasaran tersebut harus dibatalkan dan dialihkan.
Baca juga: Dedi Darwis Kritik Kinerja dan Rangkap Jabatan Plt Ketua PSSI Nagan Raya
“Kalau penerima rumah layak huni tidak tepat sasaran, harus dibatalkan dan dialihkan. Jangan sampai mengulang kesalahan yang sama,” kata Mualem.
- Bantuan rumah layak huni
- Bantuan tepat sasaran
- Gubernur Aceh Mualem
- Kepala Bappeda Aceh Husnan
- Kepala BPKA Reza Saputra
- Pemerintah Aceh
- Penerima tidak sesuai kriteria
- Pengawasan pembangunan rumah
- Plt Sekda Aceh M. Nasir
- Pungutan liar (pungli)
- Rapat terbatas Lhokseumawe
- Satgas pengawasan bantuan
- Verifikasi penerima bantuan