PUNCA.CO – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh memanggil Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Aceh. Pemanggilan ini diduga terkait penyelidikan proyek-proyek pembangunan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPR Aceh, khususnya di Aceh Utara dan sejumlah daerah lainnya.
Informasi ini diperoleh dari sejumlah sumber terpercaya pada Kamis (17/7/2025). Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Ditreskrimsus Polda Aceh yang mengonfirmasi pemanggilan tersebut.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, penyelidikan mengarah pada pelaksanaan proyek yang diusulkan oleh anggota legislatif, namun dalam praktiknya diduga terjadi penyimpangan anggaran.
“Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran harus menjadi prioritas. Jika ada indikasi penyimpangan, harus diusut tuntas,” ujar sumber tersebut.
Baca juga: Ketua DPRA Surati Kapolda, Pengamat Hukum: Ini Langkah Maju
Ia juga berharap penyelidikan seharusnya tidak berhenti pada Pokja BPBJ semata, tapi harus menyasar seluruh pihak yang terlibat sejak proses penganggaran hingga realisasi proyek di lapangan.
“Pola manipulasi proyek pokir sudah menjadi rahasia umum, saatnya dibongkar menyeluruh,” tegasnya.
Desakan agar kasus ini diusut tuntas juga datang dari masyarakat. Warga berharap pengusutan dilakukan secara transparan dan adil, tanpa tebang pilih, bahkan bila perlu melibatkan lembaga pengawasan eksternal untuk memperkuat kepercayaan publik.
Dugaan penyimpangan dalam proyek pokir bukanlah hal baru di Aceh. Banyak dari sejumlah pejabat dan kontraktor pernah terseret dalam kasus serupa.










