PUNCA.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut dua pria berinisial QH dan RA dengan hukuman masing-masing 85 kali cambuk atas kasus jarimah liwath (hubungan sesama jenis).
Tuntutan dibacakan oleh JPU Alfian dalam sidang yang digelar di Mahkamah Syariah Banda Aceh, Senin lalu.
Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur ketentuan pidana terhadap pelaku hubungan sesama jenis.
Dalam berkas tuntutan disebutkan bahwa kasus bermula saat RA menggunakan aplikasi kencan daring di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, pada 16 April 2025.
Baca juga: Polres Aceh Besar Tangkap Residivis Ganja, Turut Amankan 5 Kg Barang Bukti
Melalui aplikasi tersebut, RA berkenalan dengan QH dan mengajaknya bertemu. Keduanya kemudian melakukan perbuatan liwath di sebuah toilet umum di kawasan taman tersebut.
Usai kejadian, mereka ditangkap oleh personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh yang sedang melakukan patroli. Kedua terdakwa kemudian diamankan dan diproses secara hukum.
“Tuntutan yang dibacakan pada hari ini dirasa telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat,” ujar JPU, Alfian, Rabu (30/7/2024).
Atas tuntutan ini, kedua terdakwa akan mengajukan Nota Pembelaan (pledoi) melalui penasehat Hukum yang akan dibacakan pada sidang lanjutan, Senin, 4 Agustus 2025 mendatang.