PUNCA.CO – Sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh telah digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KIP Aceh pada Jumat (18/7/2025). Namun, kelanjutan dari kasus tersebut hingga kini masih belum jelas.
Ketua KIP Aceh, Agusni, SH, mengaku belum menerima informasi terkait sidang lanjutan atas kasus tersebut.
“Saya belum tau infonya,” ujar Agusni saat dihubungi awak media, Rabu malam (30/7/2025).
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat, ia kembali menyatakan belum mengetahui. Namun, menurutnya, dalam banyak kasus, sidang pemeriksaan hanya berlangsung sekali.
Baca juga: Nama Gufran Disebut dalam Sidang DKPP, Diduga Ada Pemindahan Suara PKS untuknya
“Belum tau. Biasanya 1 kali sidangnya,” lanjut Agusni.
Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya muncul dugaan serius yang menyeret dua nama politisi, yakni Gufran Zainal Abidin dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Sofyan Dawood dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dalam aduan yang disampaikan ke DKPP, Teradu I (Yusri), diduga memerintahkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Syiah Kuala dan Kuta Raja untuk melakukan penggelembungan suara bagi caleg DPR RI Dapil Aceh I dari PDIP, yakni Sofyan Dawood serta memindahkan suara partai PKS ke caleg PKS nomor urut 1, Gufran Zainal Abidin.
Terkait nasib kasus ini, melihat dari pernyataan KIP Aceh, besar kemungkinan publik tinggal menunggu keputusan resmi dari DKPP yang nantinya akan diumumkan secara terbuka.