Home Ekonomi Pemerintah Aceh Genjot Penilaian Kinerja Penyedia, Sosialisasi Digelar Tiap Selasa
EkonomiUncategorized

Pemerintah Aceh Genjot Penilaian Kinerja Penyedia, Sosialisasi Digelar Tiap Selasa

Share
Pemerintah Aceh Genjot Penilaian Kinerja Penyedia, Sosialisasi Digelar Tiap Selasa
Sosialisasi penilaian kinerja penyedia oleh pemerintah Aceh, Selasa (22/7/2025). | Dok. BPBJ Aceh
Share

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh terus mendorong peningkatan kualitas pengadaan barang dan jasa dengan melaksanaan Sosialisasi Penilaian Kinerja Penyedia pada aplikasi SPSE dan katalog elektronik. Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan pengadaan yang efektif, efisien, dan akuntabel, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara rutin setiap hari Selasa pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan PPTK dari 55 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Setiap pertemuan, siosialisasi tersebut melibatkan lima SKPA, guna memastikan pemahaman mendalam terhadap mekanisme penilaian kinerja penyedia.

Plh. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh, Said Mardhatillah, S.STP, MM, dalam keterangannya menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan amanat regulasi yang wajib dijalankan oleh seluruh perangkat kerja pemerintah.

“Penilaian kinerja penyedia wajib dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) dan (3) Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Ini juga selaras dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembinaan pelaku usaha pengadaan,” ungkapnya, Selasa (22/7/2025).

Penilaian tersebut dilakukan terhadap penyedia yang telah menyelesaikan pekerjaan berdasarkan kontrak, dengan memanfaatkan aplikasi SPSE dan katalog elektronik melalui sistem SIKAP milik LKPP RI. Hasil penilaian tersebut akan menjadi bagian dari Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) yang dipantau langsung oleh Kemenpan RB dan LKPP, serta menjadi indikator dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas barang dan jasa pemerintah, memperbaiki tata kelola, serta menjadi dasar evaluasi dan pembinaan penyedia di masa mendatang,” lanjut Said.

Dengan target penyelesaian penilaian kinerja di seluruh SKPA, Pemerintah Aceh berharap tercipta pengadaan yang lebih berkualitas dan berintegritas tinggi nantinya. Sosialisasi tersebut juga dianggap menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan prinsip-prinsip pengadaan yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Share
Tulisan Terkait

Pemerintah Aceh Serahkan SK Kepada 618 Calon ASN

PUNCA.CO – Asisten II Sekda Aceh, Zulkifli, mewakili Gubernur Aceh, H. Muzakir...