Home Ekonomi Pemerintah Aceh Genjot Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Melalui E-Purchasing
Ekonomi

Pemerintah Aceh Genjot Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Melalui E-Purchasing

Pemprov Aceh Dorong Percepatan e-Purchasing Usai Terbitnya Regulasi Baru dan Rendahnya Realisasi Anggaran

Share
Pemerintah Aceh Genjot Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Melalui E-Purchasing
Foto bersama selesai kegiatan Sosialisasi. | Dok. Humas BPBJ Aceh
Share

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh terus mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui metode e-purchasing, menyusul terbitnya regulasi baru dan capaian realisasi yang masih rendah di pertengahan tahun anggaran.

Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 003.1/8390 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Melalui e-Purchasing, yang digelar pada Kamis, 17 Juli 2025. Kegiatan tersebut dibuka oleh Plt Sekretaris Daerah Aceh yang diwakili oleh Asisten II Setda Aceh, Robby Irza, S.SiT, MT.

Baca juga: Pemerintah Aceh Ajak Masyarakat Waspadai Penipuan Keuangan Ilegal

Dalam sambutannya, Robby menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap sistem e-purchasing sebagai bagian dari upaya pencegahan penyimpangan dalam proses pengadaan. Ia menyebut, penguatan tata kelola ini juga berkaitan dengan pemenuhan indikator pengadaan dalam skema Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Penggunaan metode e-purchasing harus dipahami secara menyeluruh agar prosesnya dapat diminimalisir dari potensi penyimpangan serta diproteksi sejak dini,” ujar Robby.

Dorongan percepatan ini kian penting menyusul diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 11 ayat (1) huruf h, disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib menggunakan e-purchasing untuk pengadaan senilai di atas Rp200 juta. Sedangkan pengadaan dengan nilai di bawah Rp200 juta menjadi tanggung jawab Pejabat Pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf d.

Baca juga: Plt Sekda Aceh Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator Pemerintah Aceh Tahun 2025

Dalam praktiknya di lingkungan Pemerintah Aceh, peran PPK umumnya dirangkap oleh KPA, dan jika tidak tersedia, PA/KPA dapat menugaskan PPTK untuk melaksanakan fungsi tersebut.

Namun hingga 15 Juli 2025, realisasi pengadaan barang/jasa melalui e-purchasing di Aceh masih belum menggembirakan. Data dari aplikasi AMEL milik LKPP menunjukkan bahwa dari total rencana belanja Rp1,5 triliun, baru sekitar 21,06% yang terealisasi.

“Ini menjadi warning bagi kita semua, mengingat waktu pelaksanaan pengadaan di tahun anggaran ini semakin sempit,” tegas Robby.

Ia pun mendesak seluruh peserta sosialisasi agar segera mengambil langkah strategis untuk mempercepat pengadaan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi penyedia, dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Jangan menunggu waktu habis. Lakukan akselerasi agar capaian pengadaan sesuai target dan mendukung tata kelola yang akuntabel serta efisien,” tutupnya.

Share
Tulisan Terkait

Muda Seudang: Panglima TNI Harus Copot dan Ajarkan Danrem Lilawangsa Soal Kekhususan Aceh

PUNCA.CO – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Muda Seudang mengecam keras dugaan tindakan...

Pengungsi Pidie Jaya Sebut Baju Donasi Banyak Tak Layak Pakai

PUNCA.CO – Sejumlah pengungsi di Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya, mengeluhkan kondisi bantuan...

Hingga Kini 31 Korban Bencana di Aceh Masih Dalam Pencarian Tim SAR Gabungan

PUNCA.CO – Sebanyak 31 korban bencana di Aceh hingga kini masih dalam...

Bertemu dengan Wali Nanggroe, Dubes Uni Eropa Sampaikan Simpati Bencana Aceh

PUNCA.CO – Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia menyampaikan simpati dan solidaritas...