Home Hukum Pemerintah Pusat Resmikan Memorial Living Park di Bekas Lokasi Rumoh Geudong
Hukum

Pemerintah Pusat Resmikan Memorial Living Park di Bekas Lokasi Rumoh Geudong

Memorial Living Park Aceh: Simbol Rekonsiliasi dan Komitmen Pemulihan HAM

Share
Pemerintah Pusat Resmikan Memorial Living Park di Bekas Lokasi Rumoh Geudong
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, saat peresmian Memorial Living Park di bekas lokasi Rumoh Geudong, Gampong Bili, Kabupaten Pidie, Kamis (10/7/2025). | Dok. Kementerian HAM
Share

PUNCA.CO – Pemerintah Indonesia meresmikan ‘Memorial Living Park Aceh’ di bekas lokasi Rumoh Geudong, Gampong Bili, Kabupaten Pidie, Kamis (10/7/2025). Kawasan ini dibangun sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyelesaian non-yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, menyatakan peresmian taman memorial ini menjadi tonggak penting dalam sejarah penanganan pelanggaran HAM di Indonesia. Ia menegaskan bahwa negara hadir tidak hanya untuk mengakui masa lalu, tetapi juga menghadirkan ruang pemulihan, rekonsiliasi, dan perdamaian.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, saat menyerahkan bantuan tali asih, Kamis (10/7/2025). | Dok. Kementerian HAM

“Kita di sini tidak sedang membuka luka lama, tetapi sedang membangun jembatan pemulihan untuk menyambung kembali kemanusiaan dan persaudaraan kita yang pernah terkoyak,” ujarnya.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra ke Aceh, Tinjau Penguatan Reintegrasi dan HAM

Memorial Living Park dibangun di atas lahan seluas lebih dari 7.000 meter persegi. Kawasan ini dilengkapi dengan monumen peringatan, taman damai, masjid, ruang edukasi HAM, area publik, serta fasilitas umum seperti sumur bor dan menara air untuk kebutuhan masyarakat sekitar.

Sebagai bagian dari peresmian, pemerintah juga menyerahkan bantuan sosial kepada 1.312 kepala keluarga  yang tinggal di sekitar kawasan memorial, serta memberikan tali asih kepada 27 korban Peristiwa Rumoh Geudong dan 57 korban Peristiwa Simpang KKA yang belum masuk dalam skema pemulihan.

Mugiyanto menekankan bahwa pemulihan ini bukan bentuk belas kasihan, tetapi wujud dari pemenuhan hak konstitusional korban.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga ruang ini bukan hanya sebagai taman, tetapi sebagai pusat peradaban, tempat kita menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan dalam tindakan nyata,” katanya.

Memorial Living Park ini diharapkan menjadi simbol keberlanjutan komitmen pemerintah dalam mencegah keberulangan pelanggaran HAM berat di masa depan, sekaligus ruang bermartabat untuk mengenang dan membangun masa depan yang lebih damai.

Share
Tulisan Terkait

Mantan Ketua Komnas HAM Otto Nur Abdullah Sebut Perdamaian Aceh Masih Negatif

PUNCA.CO – Hal menarik disampaikan oleh Dr. Otto Nur Abdullah, Ketua Komnas...

Akhirnya Prabowo Resmikan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih

PUNCA.CO – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan kelembagaan 80.000...

Yusril Ihza Mahendra ke Aceh, Tinjau Penguatan Reintegrasi dan HAM

PUNCA.CO – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza...