PUNCA.CO – Pemerintah Indonesia meresmikan ‘Memorial Living Park Aceh’ di bekas lokasi Rumoh Geudong, Gampong Bili, Kabupaten Pidie, Kamis (10/7/2025). Kawasan ini dibangun sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyelesaian non-yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, menyatakan peresmian taman memorial ini menjadi tonggak penting dalam sejarah penanganan pelanggaran HAM di Indonesia. Ia menegaskan bahwa negara hadir tidak hanya untuk mengakui masa lalu, tetapi juga menghadirkan ruang pemulihan, rekonsiliasi, dan perdamaian.

“Kita di sini tidak sedang membuka luka lama, tetapi sedang membangun jembatan pemulihan untuk menyambung kembali kemanusiaan dan persaudaraan kita yang pernah terkoyak,” ujarnya.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra ke Aceh, Tinjau Penguatan Reintegrasi dan HAM
Memorial Living Park dibangun di atas lahan seluas lebih dari 7.000 meter persegi. Kawasan ini dilengkapi dengan monumen peringatan, taman damai, masjid, ruang edukasi HAM, area publik, serta fasilitas umum seperti sumur bor dan menara air untuk kebutuhan masyarakat sekitar.
Sebagai bagian dari peresmian, pemerintah juga menyerahkan bantuan sosial kepada 1.312 kepala keluarga yang tinggal di sekitar kawasan memorial, serta memberikan tali asih kepada 27 korban Peristiwa Rumoh Geudong dan 57 korban Peristiwa Simpang KKA yang belum masuk dalam skema pemulihan.
Mugiyanto menekankan bahwa pemulihan ini bukan bentuk belas kasihan, tetapi wujud dari pemenuhan hak konstitusional korban.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga ruang ini bukan hanya sebagai taman, tetapi sebagai pusat peradaban, tempat kita menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan dalam tindakan nyata,” katanya.
Memorial Living Park ini diharapkan menjadi simbol keberlanjutan komitmen pemerintah dalam mencegah keberulangan pelanggaran HAM berat di masa depan, sekaligus ruang bermartabat untuk mengenang dan membangun masa depan yang lebih damai.









