PUNCA.CO – Persatuan Perantau Aceh Malaysia (PPAM) dengan tegas memperingatkan pemerintah Republik Indonesia agar tidak bermain-main dengan status kepemilikan tanah Blang Padang. Menurut mereka, secara historis tanah tersebut sudah jelas wakaf Masjid Raya Baiturrahman, bukan milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun institusi negara lainnya.
“Kami tegaskan: Blang Padang bukan milik TNI, bukan pula milik negara! Itu tanah wakaf milik umat yang sudah diserahkan sejak masa kesultanan Aceh. Jangan coba-coba mengaburkan sejarah dan mengambil hak umat!” tegas Ketua Penghubung PPAM, Zubir, dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Blang Padang Tanah Wakaf, Usman Lamreung: Negara Harus Jadi Percontohan Teladan Hukum
Zubir menyebut, Blang Padang merupakan warisan wakaf yang diserahkan langsung oleh Sultan Iskandar Muda untuk kepentingan agama. Karena itu, ia menilai izin pengelolaan oleh TNI atas tanah tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap fakta sejarah, dan hukum Islam di Aceh.
Salah satu bukti yang dikemukakan PPAM adalah catatan sejarah dalam buku Van Langen, seorang penulis Belanda, yang menyebut bahwa Sultan Iskandar Muda telah menganugerahkan lahan di kawasan Blang Padang sebagai ‘Oemong Sara’, atau lahan wakaf untuk kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman.
“Fakta sejarah sudah jelas. Bahkan lokasi Oemong Sara dimaksud pun jelas tertulis disana ,” jelas Zubir.
Baca juga: Minta Pengembalian Blang Padang ke Masjid Raya Baiturrahman, Warga Aceh Demo di Kantor Gubernur Aceh
Namun, menurutnya, pasca Tsunami Aceh 2004, TNI AD memasang papan nama di kawasan Blang Padang yang menyatakan tanah tersebut milik mereka. Sejak itu, akses masyarakat untuk menggunakan area itu harus melalui izin Kodam Iskandar Muda.
“Bukan sekadar perebutan lahan. Ini penyalahgunaan terhadap wakaf dan pelecehan terhadap sejarah Aceh. Pemerintah pusat sebagai teladan dan panutan hukum harusnya lebih bijak. Tanah wakaf tidak boleh dipakai oleh institusi negara apalagi jelas kepemilikan wakat tersebut,” ungkap Zubir.
Baca juga: Usman Lamreung; Kepastian hukum atas tanah Blang Padang menjadi keharusan
PPAM mendesak Presiden RI, Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan dan Panglima TNI untuk segera mengembalikan pengelolaan Wakaf Blang Padang ke Masjid Raya Baiturrahman sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah, keadilan, dan marwah umat Islam Aceh.
“Kalau tanah wakaf pun direbut, apalagi yang tersisa dari penghormatan terhadap sejarah dan kepentingan umat? Kita tidak akan diam. Jangan sampai Aceh kembali bergolak karena persoalan ini,” tutupnya