Home Hukum PN Banda Aceh Nyatakan Tidak Berwenang, Gugatan PT Gelar Buana Semesta Gugur
Hukum

PN Banda Aceh Nyatakan Tidak Berwenang, Gugatan PT Gelar Buana Semesta Gugur

Hakim: Kontrak Tak Sebut Pengadilan, Gugatan PT. GBS Tak Bisa Dilanjutkan

Share
PN Banda Aceh Nyatakan Tidak Berwenang, Gugatan PT Gelar Buana Semesta Gugur
Fadjri, SH., Koordinator Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh. | Dok. Ist
Share

PUNCA.CO – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara gugatan perdata yang diajukan oleh PT. Gelar Buana Semesta terhadap Pemerintah Aceh. Putusan sela ini diambil setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh, Fadjri, SH, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan PN Banda Aceh tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut karena mekanisme penyelesaian sengketa dalam kontrak tidak melalui pengadilan.

“Dalam kontrak, para pihak telah sepakat bahwa penyelesaian perselisihan dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan dewan sengketa. Tidak disebutkan bahwa pengadilan umum menjadi forum penyelesaian,” kata Fadjri dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Nasib Dugaan Pelanggaran Etik KIP Banda Aceh Masih Tanda Tanya

Gugatan yang dilayangkan PT. Gelar Buana Semesta sendiri berkaitan dengan pemutusan kontrak oleh Dinas Perkim Aceh atas kegiatan penyusunan dokumen lingkungan untuk pembangunan venue PON XXI tahun 2024 di kawasan Stadion Harapan Bangsa. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2025/PN.Bna.

Fadjri menjelaskan bahwa pemutusan kontrak dilakukan oleh Dinas Perkim setelah memberikan kesempatan kepada pihak penyedia jasa (penggugat) melalui adendum kontrak serta upaya lainnya yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Majelis hakim telah mempertimbangkan asas hukum ‘pacta sunt servanda’ bahwa perjanjian mengikat para pihak layaknya undang-undang. Sehingga tepat jika hakim menyatakan perkara ini tidak layak disidangkan di PN Banda Aceh,” tegas Fadjri.

Putusan ini menjadi penegasan bahwa kontrak kerja yang disepakati oleh para pihak harus dihormati, termasuk dalam hal pemilihan forum penyelesaian sengketa. Pemerintah Aceh pun menyatakan komitmennya untuk terus bertindak sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku dalam setiap proses pengadaan.

Share
Tulisan Terkait

Setelah Gagal Melaju ke Piala Dunia, PSSI Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Patrick Kluivert

PUNCA.CO – Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) secara resmi mengumumkan pemutusan kontrak...

Pemerintah Aceh Teken Kerja Sama OP4D dengan DJP dan DJPK

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat...

Mualem Lantik 9 Pejabat Eselon II di Anjong Mon Mata

PUNCA.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem melantik...

Mualem Tolak Rencana Menteri Purbaya Yudhi Potong Dana Transfer Daerah untuk Aceh

PUNCA.CO – Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, menegaskan bahwa Pemerintah Aceh menolak...