Home Hukum Polda Aceh Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan Simeulue
Hukum

Polda Aceh Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan Simeulue

Korupsi Proyek Jalan Simeulue: Dari Tender Bermasalah hingga Uang Muka Dibagi-bagi

Share
Polda Aceh Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan Simeulue
Kombes Pol. Zulhir Destrian, Dirreskrimsus Polda Aceh. | Dok. Humas Polda
Share

PUNCA.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau di Kabupaten Simeulue dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil usai gelar perkara yang digelar Selasa, 15 Juli 2025, di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, mengungkapkan bahwa proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp6,614 miliar tersebut berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) APBK Simeulue tahun 2023. Proyek itu dikelola oleh Dinas PUPR Simeulue dan awalnya dirancang dengan estimasi anggaran Rp7,657 miliar.

Namun, sejumlah pelanggaran ditemukan dalam pelaksanaan proyek, termasuk ketidaksesuaian pelaksana dengan nama perusahaan dalam kontrak. “Pekerjaan itu seharusnya dilaksanakan oleh CV. RPJ, tetapi kenyataannya dikerjakan oleh pihak lain yang tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Bahkan tenaga manajerial yang digunakan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak atau SPK,” jelas Zulhir, Rabu, 16 Juli 2025.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemulung yang Bobol TK di Banda Aceh, Uang Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

Zulhir menambahkan, meski KPA, PPTK, hingga konsultan pengawas mengetahui kondisi tersebut, tidak ada tindakan untuk memutus kontrak. Dari sisi teknis, pekerjaan juga menyimpang dari spesifikasi, termasuk kekurangan volume dan material penting.

“Dalam kontrak dipersyaratkan adanya pekerjaan agregat kelas A, tapi faktanya tidak dipasang. Begitu juga terdapat kekurangan pada beton struktur F’c 20 MPa sebesar 7,97 m³ dan kekurangan volume batu sebesar 23,57 m³. Selain itu, uang muka juga dibagi kepada pihak-pihak yang tidak berhak,” tegasnya.

Serah terima pekerjaan 100% juga dilakukan tanpa verifikasi kondisi fisik lapangan secara menyeluruh, dengan pengawasan konsultan yang dianggap tidak berjalan optimal.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 31 saksi. Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tender Sarat Masalah

Kasus ini berawal dari proses lelang yang digelar Maret 2023. CV. BM ditetapkan sebagai pemenang, disusul CV. AJS dan CV. RPJ sebagai cadangan. Namun, tender digugat karena dukungan alat utama CV. BM dan AJS masih dalam sengketa hukum.

“Karena kendala legalitas alat utama, KPA tidak langsung menunjuk CV. BM, tetapi memberi waktu untuk melengkapi dukungan alat. Namun, CV. BM dan CV. AJS gagal memenuhi syarat tersebut. Kemudian, RH menghubungi Kadis PUPR Simeulue agar menunjuk CV. RPJ sebagai pemenang berkontrak,” terang Zulhir.

Kontrak akhirnya diteken dengan CV. RPJ, meski RH yang bukan pemilik sah perusahaan tersebut ternyata hanya meminjam nama untuk memenangkan tender. RH lantas menyerahkan pelaksanaan proyek kepada SA, pemilik AMP, dengan CV. RPJ hanya menerima fee pinjam bendera sebesar Rp55 juta atau 1% dari nilai kontrak.

Uang Muka Disalurkan ke Sejumlah Pihak

Masalah tidak berhenti di sana. Pada Agustus 2023, berlangsung pertemuan di Kantor Dinas PUPR Simeulue yang dihadiri oleh RH, SS, SA, AM, IS, serta PA dan KPA. Agenda utama: membahas pencairan uang muka 30% senilai Rp1,9 miliar dan skema pembagian fee proyek.

Meskipun sempat terjadi perdebatan, akhirnya disepakati pembagian: SA menerima Rp1 miliar, AM Rp268 juta, SS Rp235 juta, dan RH Rp268 juta. Pembagian itu dilakukan setelah uang muka cair, sesuai arahan RH.

Proyek tetap berlanjut hingga proses serah terima pertama (PHO) pada 26 Maret 2024, dan serah terima akhir (FHO) pada 23 September 2024. Pembayaran kepada CV. RPJ pun tuntas dalam empat tahap melalui Bank Aceh Syariah.

Peningkatan status kasus ini menandai keseriusan aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi yang melibatkan proses tender, pelaksanaan proyek, hingga distribusi dana publik.

Share
Tulisan Terkait

Polda Aceh dan Bapanas Inspeksi Pangan Guna Antisipasi Penimbunan dan Kenaikan Harga Pascabanjir

PUNCA.CO – Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Dinas...

Polda Aceh Kerahkan Personel untuk Bantu Korban Banjir

PUNCA.CO – Polda Aceh mengerahkan personel untuk membantu dan mengevakuasi warga korban...

Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai

PUNCA.CO – Polda Aceh resmi memulai Operasi Zebra Seulawah Tahun 2025 yang...

Polisi Bongkar Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Satu Pelaku Diamankan

PUNCA.CO – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh melalui Subdit...