Home Hukum Sempat Bebas, Eks Kabid Diskopumkdag Aceh Besar Dipidana 4 Tahun Atas Korupsi Retribusi Pasar
Hukum

Sempat Bebas, Eks Kabid Diskopumkdag Aceh Besar Dipidana 4 Tahun Atas Korupsi Retribusi Pasar

Terbukti Korupsi Retribusi Pasar, Eks Pejabat Aceh Besar Dipenjara 4 Tahun

Share
Sempat Bebas, Eks Kabid Diskopumkdag Aceh Besar Dipidana 4 Tahun Atas Korupsi Retribusi Pasar
Konferensi pers eksekusi terpidana korupsi di Kejari Aceh Besar | Foto: Humas Kejari Aceh Besar
Share

PUNCA.CO – Mantan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar, Muslim (54) kembali dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri setelah sebelumnya sempat dinyatakan bebas.

Ia dinyatakan terbukti bersalah  berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas perkara korupsi pengelolaan retribusi pelayanan pasar grosir dan pertokoan di Pasar Lambaro dan Keutapang, yang terjadi pada tahun anggaran 2020-2021

Baca juga: Bertemu Fraksi Gerindra DPR-RI, Mualem Minta Dukungan Revisi UUPA Hingga Pengelolaan Blang Padang

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, serta denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Muslim untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp545 juta lebih.

“Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa akan melakukan penyitaan seluruh harta benda. Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Muslim sempat divonis bebas sehingga Kejari Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Upaya kasasi yang kami ajukan akhirnya diterima oleh Mahkamah Agung dan putusan bebas di tingkat sebelumnya dibatalkan,” ujarnya.

Untuk itu, terpidana dijebloskan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh.

Share
Tulisan Terkait

Warga Tenggelam di Krueng Aceh Ditemukan Selamat oleh Tim SAR

PUNCA.CO – Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang warga yang dilaporkan tenggelam...

Sempat Melonjak, Kini Harga Bahan Dapur di Aceh Besar Mulai Stabil

PUNCA.CO – Harga bahan dapur di Aceh Besar mulai stabil setelah sempat...

Terdakwa Korupsi Insentif Pajak Daerah Aceh Selatan Didakwa Rugikan Negara Rp3,5 Miliar

PUNCA.CO –  Lima pejabat dan mantan pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)...

Terdakwa Korupsi Kas PT Pos KCP Teunom Akan Disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melimpahkan berkas terdakwa S, perkara...