Home Hukum Sempat Kabur ke Jakarta, Tersangka Korupsi Proyek Rusun Politeknik Lhokseumawe Dijemput Paksa
Hukum

Sempat Kabur ke Jakarta, Tersangka Korupsi Proyek Rusun Politeknik Lhokseumawe Dijemput Paksa

Mangkir Tiga Kali, Rekanan Proyek Rusun Politeknik Lhokseumawe Dijemput Paksa oleh Kejati Aceh

Share
Sempat Kabur ke Jakarta, Tersangka Korupsi Proyek Rusun Politeknik Lhokseumawe Dijemput Paksa
Tim tabur Kejati Aceh memboyong salah seorang tersangka proyek pembangunan rusun di Lhokseumawe | Foto: Kejati Aceh
Share

PUNCA.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menjemput paksa AR, seorang rekanan dalam proyek pembangunan rumah susun (rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Tersangka diamankan di depan Ruko Astra Credit Companies Syariah, kawasan Batoh, Banda Aceh pada Selasa (16/7/2025) lalu.

Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, menjelaskan bahwa penjemputan paksa dilakukan karena AR telah tiga kali mangkir dari pemanggilan resmi penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Baca juga: Pemerintah Aceh Dukung Penguatan Gerakan PKK sebagai Mitra Pembangunan Daerah

“Yang bersangkutan sebelumnya tidak memenuhi tiga kali pemanggilan, maka kita lakukan penjemputan paksa sebagai bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum,” kata Mukhzan, Jumat (18/7/2025).

Tersangka merupakan salah satu pihak yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan rusun yang bersumber dari anggaran Balai Penyediaan Perumahan Sumatera I Aceh tahun anggaran 2021–2022. Proyek tersebut diperuntukkan bagi Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Menurut Mukhzan, proses penyidikan terhadap kasus ini sudah berlangsung sejak 8 Agustus 2024 dan hingga kini masih terus berjalan. Sementara itu, tersangka diketahui sempat melarikan diri ke Jakarta, sebelum akhirnya kembali ke Banda Aceh.

“Tim kami terus melakukan pemantauan hingga kemudian akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Dalam proses penjemputan itu, AR langsung dibawa oleh tim ke kantor Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Share
Tulisan Terkait

Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Pelaku Ditangkap

PUNCA.CO – Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh mengungkap kasus aborsi Polda...

Siswa SMA di Banda Aceh Diduga Dibully dan Dikeroyok Abang Leting

PUNCA.CO – Seorang siswa berusia 15 tahun di salah satu SMA di...

10 Terpidana Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Banda Aceh

PUNCA.CO – Sebanyak 10 terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di...

KKP Musnahkan Pakan dan Obat Ikan Ilegal serta Alat Tangkap Merusak di Banda Aceh

PUNCA.CO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 1.075 kilogram pakan dan...