Home Internasional Anglo Siam Treaty Akar Masalah Konflik di Patani
InternasionalOpini

Anglo Siam Treaty Akar Masalah Konflik di Patani

Share
Perjanjian Inggris -Siam 1909. | Dok. Ist
Perjanjian Inggris - Siam 1909. | Dok. Ist
Share

Dalam beberapa pemberitaan media Internasional seperti AFP, Al Jazeera, dan sebagainya, memiliki pernyataan menarik yang disampaikan oleh juru bicara Barisan Revolusi Nasional (BRN) Dr. Ni’matullah dan pernyataan tersebut kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam redaksi media TUNA MUDA.

Dr. Ni’matullah bin Sri yang menyingkap logika perang kata di Patani. Selama Information Operation (IO) Thailand secara umum memanggil kami, Pejuang Patani, sebagai Con – artinya Pengganas. Tentunya Dr. Nik akrab disapa membalas dengan cepat bahwa katanya, kami akan memanggil mereka sebagai “penjajah”. Sekilas tampak seperti pertukaran yang setara, satu hinaan dibalas satu hinaan. Tapi kalau ditelaah lebih jauh, yang terjadi justru ketimpangan, dan di situlah taktiknya bekerja.

Baca juga: Ketua DPRA: Aceh Memprakarsai Solidaritas Perdamaian di Patani dan Dunia

Con – Pengganas menempatkan Pejuang Patani setara dengan kriminal bersenjata yang layak dicap teroris, jauh dari status aktor politik yang berhak duduk sejajar di meja perundingan. Bandingkan dengan”penjajah”, tuduhan yang jauh lebih berat karena menyerang legitimasi sejarah seluruh keberadaan negara Thailand di tanah air Patani. Nimatullah tidak sekadar membalas hinaan dengan hinaan setingkat, ia mengangkat level pertarungan itu jauh lebih tinggi dari yang dimulai pemerintah Thailand.

Narasi itu dibangun lewat klaim bahwa rakyat Patani sudah biasa dengan sistem penjagaan Thai itu sendiri, dan bahwa BRN adalah rakyat Patani, rakyat Patani adalah BRN. Kalau tuduhan Pengganas tadinya hanya menyasar segelintir Pejuang Patani bersenjata, klaim ini membalikkan keadaan sepenuhnya. Seolah seluruh rakyat Patani yang dituduh oleh IO dan rakyat Thailand, dan seluruh rakyat Patani pula yang berhak menjawab dengan satu kata, penjajah, yang ditujukan sekaligus kepada IO dan pemerintah Thailand.

Baca juga: SCHRPP: Thailand dan BRN Mesti Kuatkan Komunikasi Politik Demi Masa Depan Bersama

Di situlah bahaya sekaligus efektivitas pertukaran ini terlihat. Kalau Pejuang Patani membalas dengan hinaan setingkat Pengganas, konflik akan tetap berputar di level yang sama seperti sebelumnya. Tapi begitu dibalas dengan tuduhan sejarah dan struktural seperti penjajah, konflik ikut naik kelas. Persoalannya bukan lagi soal siapa penjahat dan siapa korban antara Pemerintah Thailand dan Pejuang Patani, melainkan soal siapa yang sebenarnya berhak berada di tanah Patani sejak awal, antara rakyat Patani dan pemerintah Thailand, sebuah pertanyaan yang sekali dilontarkan ke ruang publik jauh lebih sulit ditarik kembali disbanding sekadar tuduhan bandit di jalanan.

Anglo Siam Treaty sumber petaka rakyat Patani

Perjanjian Anglo-Siam tahun 1909 (juga dikenal sebagai Perjanjian Bangkok) adalah perjanjian yang ditandatangani pada tanggal 10 Maret 1909, yang menetapkan perbatasan modern antara Malaya Britania dan Siam (kini Thailand). Memang saat itu, Inggris menguasai semenanjung Melayu atau dikenal Malaysia hari ini. Tentunya, konflik di Patani hari ini atau Thailand Selatan memiliki korelasi yang sangat kuat dan langsung antara Perjanjian Bangkok 1909. Perjanjian tersebut merupakan akar sejarah dan legitimasi hukum yang memicu resistensi berkepanjangan dari masyarakat Melayu-Muslim di wilayah tersebut.

Setidaknya terdapat tiga hal penting yang dapat menjadi basis analisa kita dalam menjawab keterkaitan tersebut. Pertama, perjanjian tersebut menjadi legitimasi pencaplokan wilayah sepihak. Sebelum tahun 1909, Pattani (meliputi wilayah Pattani, Yala, Narathiwat, dan sebagian Songkhla) merupakan bagian dari Kesultanan Patani Raya, sebuah kerajaan Melayu-Muslim yang berdaulat. Melalui Perjanjian Bangkok 1909, Inggris (yang menjajah Tanah Melayu) dan Kerajaan Siam (Thailand) menggambar garis sempadan baru tanpa melibatkan atau meminta persetujuan dari para sultan maupun rakyat Melayu setempat.

Baca juga: BRN Sebut Konflik di Patani Masih Berlanjut, Dorong Negosiasi Damai sebagai Alternatif

Kedua, pernjanjian tersebut tidak mempertimbangkan benturan identitas padahal Patani dan Siam memiliki akar budaya yang sangat jauh. Sebaliknya, Perjanjian ini telah memaksa terjadi asimilasi. Pasca-perjanjian, Bangkok menerapkan kebijakan asimilasi budaya yang agresif (Thai-ization) pada dekade-dekade berikutnya, seperti wajib menggunakan bahasa Thai, pelarangan hukum syariah, dan pembatasan identitas Melayu. Hal inilah yang memicu lahirnya gerakan perlawanan bersenjata sejak tahun 1960-an untuk mempertahankan identitas dan menuntut hak menentukan nasib sendiri.

Ketiga, akibat pencaplokan wilayah dan asimilasi yang dipaksakan, maka perlawanan rakyat Patani tidak bisa dihindari. Barisan Revolusi Nasional (BRN) merupakan salah satu organisasi pejuang rakyat Patani, perjuangan mereka pada pemulihan hak sejarah yang hilang akibat Perjanjian 1909. Dinamika konflik yang kembali eskalatif sejak tahun 2004 hingga rentetan serangan bersenjata baru-baru ini merupakan kelanjutan langsung dari resistensi tersebut. Maka, Patani sebagai sebuah entitas bangsa sebelum 1909 memiliki legitimasi yang kuat untuk menuntut hak-hak tanahnya sebagai sebuah bangsa.

Pemerintah Inggris wajib turun tangan

Secara historis, Inggris memang memiliki keterkaitan erat melalui Perjanjian Anglo-Siamese 1909 (Perjanjian Bangkok), yang secara resmi menyerahkan wilayah Kesultanan Patani kepada Kerajaan Siam (Thailand).

Secara geopolitik, sebenarnya Kerajaan Inggris dan atau Pemerintah Inggris hari ini, melihat perkembangan geopolitik yang terjadi di Asia Tenggara. Beberapa wilayah konflik memiliki korelasi dengan de-kolonialisasi yang tidak diselesaikan dengan benar oleh Pemerintah Inggris. Salah satu bangsa yang masih memperjuangan hak-hak kemerdekaannya adalah Bangsa Patani Raya, disebabkan oleh Anglo Siam Treaty. Selain itu juga Myanmar dimana paska Inggris keluar maka terjadi perang saudara atas belum adanya kesepakatan bentuk negara yang hendak mereka bangun dengan tetap saling menghormati etnis mereka.

Selain Patani dan Myanmar, juga Kerajaan Aceh, dimana awalnya Kerajaan Inggris menghormati kedaulatan Negara Aceh 17 Maret 1824, maka bersama dengan Kerajaan Belanda melakukan perubahan perjanjian dikenal dengan Traktat Sumatera 1871 yang menyetujui Belanda menyerang Aceh.

Baca juga: MDRK USK Bahas Perlindungan HAM dalam Konflik Bersenjata

Jadi, Pemerintah Inggris hari ini harus ingat, bahwa kelakuannya dengan bangsa tag gemar membangun wilayah koloni, hari ini meninggalkan Nasib buruk bagi wilayah-wilayah yang diaturnya dulu. Maka harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan jika generasi ke generasi harus menanggung beban Sejarah yang tidak akan pernah dilupakan.

Maka, ada beberapa pertimbangan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Inggris untuk menjadi fasilitator atau mediator dalam penyelesaian konflik Patani dengan Bangkok, antara lain:

Pertama,Tanggung Jawab Historis, menilai Inggris memiliki beban moral karena garis perbatasan modern yang memicu konflik saat ini ditarik melalui perjanjian kolonial mereka pada tahun 1909 tanpa melibatkan persetujuan masyarakat lokalPatani. Hal ini dilakukan oleh Portugis/Portugal menyelesaikan konflik Timor Leste dengan Republik Indonesia.

Baca juga: Mantan Ketua Komnas HAM Otto Nur Abdullah Sebut Perdamaian Aceh Masih Negatif

Kedua, akses ke Arsip Otentik, tentunya Inggris menyimpan dokumen-dokumen sejarah, peta, dan perjanjian asli di The National Archives mereka. Kehadiran Inggris dapat membantu membuka data sejarah yang netral demi meluruskan latar belakang sengketa wilayah tersebut.

Dan Ketiga, pengalaman mediasi internasional. Sebagai kekuatan global dan anggota Dewan Keamanan PBB, Inggris dinilai memiliki kapasitas diplomatik yang kuat untuk memfasilitasi dialog yang adil antara pemerintah Thailand dan kelompok aspirasi Patani.

Terakhir, semoga tulisan ini dapat memberikan pertimbangan semua pihak untuk menyelesaikan krisis kemanusiaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dengan mendorong kesepakatan politik bersama dalam memberikan kembali hak-hak kemerdekaan rakyat Patani.

Penulis: Maun Kagawasan

Share
Tulisan Terkait

Tambahan TKD Rp1,65 Triliun untuk Aceh, Anggaran Bencana Harus Bergerak

PUNCA.CO – Ketika ancaman bencana hidrometeorologi terus membayangi Aceh, anggaran tidak boleh...

Polda Aceh Musnahkan 2.538 Cartridge Vape Mengandung Etomidate

PUNCA.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan 2.538 pcs cartridge...

DPR RI Setujui RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif

PUNCA.CO – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Aceh resmi disetujui menjadi usul inisiatif...

Pemerintah Aceh Pacu Aturan Payung Hukum Rute Kapal Krueng Geukueh–Penang

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh tengah mengakselerasi penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) guna...