Home Hukum Yusril Ihza Mahendra ke Aceh, Tinjau Penguatan Reintegrasi dan HAM
Hukum

Yusril Ihza Mahendra ke Aceh, Tinjau Penguatan Reintegrasi dan HAM

Penguatan HAM dan Reintegrasi Damai di Aceh: Menkumham Yusril Saksikan Penandatanganan Nota Kesepakatan RI–Pemerintah Aceh

Share
Yusril Ihza Mahendra ke Aceh, Tinjau Penguatan Reintegrasi dan HAM
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf bersama Yusril Ihza Mahendrada, Rabu (09/07/2025) | Dok. Humas Pemprov Aceh
Share

PUNCA.CO – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra berkunjung ke Aceh. Yusril hadir untuk menyaksikan langsung penandatanganan Nota Kesepakatan kerja sama di bidang penguatan reintegrasi dan Hak Asasi Manusia antara Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia dan Pemerintah Aceh. Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf dan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, di Restoran Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (9/7/2025).

Nota Kesepakatan ini menjadi landasan awal sinergi kedua pihak dalam penguatan nilai-nilai HAM dan reintegrasi damai di Aceh. Objek kerja sama meliputi lima fokus utama: pendidikan damai dan HAM, pencegahan serta mitigasi konflik, peningkatan kapasitas aparatur di bidang HAM, penanganan dugaan pelanggaran HAM, serta penyusunan dan evaluasi kebijakan dan regulasi terkait HAM.

Penandatangan MoU kerja sama antara Kementerian HAM dan Pemerintah Aceh, Rabu (9/07/2025) | Dok. Humas Pemprov Aceh

Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, menjelaskan bahwa implementasi kerja sama ini akan melibatkan sejumlah pihak di tingkat daerah, seperti Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Badan Reintegrasi Aceh (BRA), dan Biro Hukum Setda Aceh.

Baca juga: Dokumen Usulan Pembangunan Terowongan Geurutee Diserahkan ke Menteri PPN/Bappenas

“Penguatan ini menyasar berbagai lapisan, mulai dari aparatur pemerintah hingga kelompok mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta tahanan politik yang telah menerima amnesti. Kegiatan meliputi sosialisasi, pendidikan damai, hingga pelatihan penyusunan laporan dugaan pelanggaran HAM,” ujar Junaidi.

Junaidi menambahkan, untuk mitigasi konflik akan dilakukan oleh Badan Reintegrasi Aceh. Sementara itu, Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan bahwa nota kesepakatan ini masih bersifat umum dan akan ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjian kerja sama teknis yang lebih rinci. Ia juga menyinggung upaya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu melalui mekanisme non-yudisial yang sedang berjalan di Aceh.

“Besok (10/7/2025) kami akan meresmikan Memorial Living Park di Rumoh Geudong, Pidie, sebagai bagian dari proses pemulihan non-yudisial. Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap korban serta bagian dari upaya memastikan kejadian serupa tak terulang kembali di masa depan,” kata Mugiyanto.

Ia juga menyampaikan apresiasi masyarakat korban, seperti dari komunitas Rumoh Geudong dan Simpang KKA, terhadap langkah konkret pemerintah dalam memulihkan martabat dan hak-hak mereka.

Penandatanganan kerja sama ini diharapkan menjadi titik tolak penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun Aceh yang damai, adil, dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan.

Selain itu turat hadir menyaksikan penandatanganan kerja sama itu, Ketua DPR Aceh (DPRA) Zulfadli, Plt Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, Ketua BRA Jamaludin dan sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta Kepala Biro di lingkungan Setda Aceh. []

Share
Tulisan Terkait

Waspada Penipuan via WhatsApp Mengatasnamakan Sekretaris Daerah Aceh

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pesan penipuan melalui...

Wagub Serahkan Penghargaan untuk Wartawan Peliput Proses Perdamaian Aceh

PUNCA.CO – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyerahkan penghargaan kepada para wartawan yang...

Lantik Sekda Definitif, Mualem Sebut Sudah 13 Tahun Kenal M. Nasir

PUNCA.CO – Nasir S.IP., MPA resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh...

Resmi Jadi Sekda Definitif, M. Nasir Terima Enam Tugas Penting dari Gubernur Muzakir Manaf

PUNCA.CO – Muhammad Nasir resmi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh definitif....