PUNCA.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap seorang pria bernama Idris warga Gampong Lam Apeng, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar karena terciduk membawa kayu ilegal hasil hutan lindung.
Tersangka diamankan saat mengangkut belasan batang kayu menggunakan truk colt diesel di kawasan Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa (19/8/2025) lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono menjelaskan, penangkapan bermula ketika tim Satreskrim mencurigai truk colt diesel warna kuning yang melintas.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 13 batang kayu jenis meudangbalur atau rimba campuran dengan volume mencapai 7,77 kubik.
Baca juga: 100 Kali Cambuk Bagi Empat Pelaku Zina
“Kayu tersebut diambil dari kawasan hutan lindung di Aceh Besar. Saat diperiksa, pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen resmi yang menyatakan sahnya hasil hutan itu,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).
Barang bukti bersama kendaraan langsung diamankan ke Mapolresta Banda Aceh. Dari hasil penyelidikan, Idris mengaku membeli kayu tersebut seharga Rp800 ribu dari seseorang bernama Sudirman.
Kayu itu rencananya akan dibawa ke sebuah kilang di Banda Aceh untuk diolah menjadi papan dan balok, lalu dijual kembali dengan harga sekitar Rp2,5 juta per kubik.
Kapolresta menegaskan, aksi serupa sudah beberapa kali dilakukan tersangka. “Ini bukan pertama kalinya. Pelaku sudah sering mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen. Perbuatannya jelas melanggar hukum dan merugikan negara,” tegasnya.
Atas kasus ini, Idris dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.