Home Kriminal Bawa Kayu Ilegal Hasil Hutan Lindung, Pria Asal Aceh Besar Ditangkap
Kriminal

Bawa Kayu Ilegal Hasil Hutan Lindung, Pria Asal Aceh Besar Ditangkap

Langgar UU Kehutanan, Pria Asal Seulimeum Terancam 5 Tahun Penjara

Share
Bawa Kayu Ilegal Hasil Hutan Lindung, Pria Asal Aceh Besar Ditangkap
Kayu ilegal logging yang disita polisi | Foto: PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap seorang pria bernama Idris warga Gampong Lam Apeng, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar karena terciduk membawa kayu ilegal hasil hutan lindung.

Tersangka diamankan saat mengangkut belasan batang kayu menggunakan truk colt diesel di kawasan Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa (19/8/2025) lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono menjelaskan, penangkapan bermula ketika tim Satreskrim mencurigai truk colt diesel warna kuning yang melintas.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 13 batang kayu jenis meudangbalur atau rimba campuran dengan volume mencapai 7,77 kubik.

Baca juga: 100 Kali Cambuk Bagi Empat Pelaku Zina

“Kayu tersebut diambil dari kawasan hutan lindung di Aceh Besar. Saat diperiksa, pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen resmi yang menyatakan sahnya hasil hutan itu,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).

Barang bukti bersama kendaraan langsung diamankan ke Mapolresta Banda Aceh. Dari hasil penyelidikan, Idris mengaku membeli kayu tersebut seharga Rp800 ribu dari seseorang bernama Sudirman.

Kayu itu rencananya akan dibawa ke sebuah kilang di Banda Aceh untuk diolah menjadi papan dan balok, lalu dijual kembali dengan harga sekitar Rp2,5 juta per kubik.

Kapolresta menegaskan, aksi serupa sudah beberapa kali dilakukan tersangka. “Ini bukan pertama kalinya. Pelaku sudah sering mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen. Perbuatannya jelas melanggar hukum dan merugikan negara,” tegasnya.

Atas kasus ini, Idris dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.

Share
Tulisan Terkait

Curi ATM dan Gasak 94 Juta, Warga Bireuen Ditangkap Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh

PUNCA.CO – Ikhsan (24) warga salah satu gampong di Kecamatan Krueng Barona...

Terima Gadai Motor Curian, IRT Diamankan di Polresta Banda Aceh

PUNCA.CO – Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap MAS...

Kurang dari 24 Jam, Maling di Baitussalam Diciduk Polisi

PUNCA.CO – Kurang dari 24 jam, dua tersangka pencurian berinisial ZF (31)...

Motor Curian dari Banda Aceh Dijual Ke Pidie dan Pijay, Pelaku di Ringkus Polisi

PUNCA.CO – Satreskrim Polresta Banda Aceh melalui Unit VI Ranmor, berhasil menangkap...