Home Lokal BRA Gelar Diskusi Internasional, Sejumlah Hak Korban Konflik Dinilai Belum Tuntas
Lokal

BRA Gelar Diskusi Internasional, Sejumlah Hak Korban Konflik Dinilai Belum Tuntas

20 Tahun MoU Helsinki, BRA Dorong Penyelesaian Menyeluruh Persoalan Pasca Konflik

Share
BRA Gelar Diskusi Internasional, Sejumlah Hak Korban Konflik Dinilai Belum Tuntas
Sambutan Ketua Badan Reintegrasi Aceh, Jamaluddin, S.H., M.Kn | Dok. PUNCA.CO/Muhammad Khalid
Share

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA) menggelar Diskusi Internasional dalam rangka memperingati 20 tahun perdamaian Aceh. Kegiatan yang bertajuk International Discussion and Commemoration dengan tema 20 Years of the Helsinki MoU: Successes and Challenges tersebut berlangsung di Hermes Hotel, Banda Aceh, Kamis (14/8/2025).

Dalam kata sambutan pada diskusi internasional tersebut, Jamaluddin, Ketua Badan Reintegrasi Aceh mengatakan perjalanan panjang pasca penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki belum sepenuhnya menuntaskan persoalan hak-hak korban konflik.

Para Pemateri pada International Discussion and Commemoration, Kamis (14/8/2025) | Dok. PUNCA.CO/Muhammad Khalid

“Hari ini kita sama-sama melihat 2 dekade perdamaian Aceh, di 2 dekade damai Aceh ini bukanlah satu perjalanan yang pendek, tapi penyelesaian konflik itu yang harus benar selesai,” ujarnya.

Baca juga: Menjelang 17 Agustus, Permintaan Setelan Merah Putih di Pasar Aceh Meningkat

Ia menegaskan, sejumlah hak yang seharusnya diterima para pihak terdampak konflik masih belum terpenuhi.

“Contohnya hak para mantan kombatan, hak para tapol, hak masyarakat korban konflik yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas, ini belum pun kita penuhi, maka sama-sama di sini,” tambahnya.

Ia pun berharap dari hasil diskusi tersebut bisa menjadi masukan penting bagi pemerintah pusat dalam menyelesaikan secara tuntas persoalan-persoalan yang tersisa pasca damai Aceh.

“Apa hasil dari diskusi ini adalah menjadi satu refrensi kepada pemerintah pusat karena penyelesaian konflik aceh secara bermartabat, menyeluruh berkelanjutan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia mutlak adalah hak dan kewenangan pemerintah pusat untuk melaksanakannya”, tegasnya.

Acara diskusi tersebut dihadiri oleh para pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, hingga perwakilan internasional yang selama ini terlibat atau memantau proses perdamaian Aceh.

Share
Tulisan Terkait

Kurang dari 24 Jam, Maling di Baitussalam Diciduk Polisi

PUNCA.CO – Kurang dari 24 jam, dua tersangka pencurian berinisial ZF (31)...

Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli di Sekolah Madrasah Banda Aceh, Capai Rp11 Miliar Lebih

PUNCA.CO – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan 19 Laporan...

Ribuan Warga Padati Rute Pawai Budaya di Banda Aceh

PUNCA.CO – Ribuan warga memadati jalanan Kota Banda Aceh untuk menyaksikan pawai...

Ribuan Pelajar Banda Aceh Warnai Pawai Budaya HUT RI ke-80

PUNCA.CO – Sebanyak 4.185 pelajar dari tingkat SD, SMP, hingga SMA ikut...