Home Lokal BRA Gelar Diskusi Internasional, Sejumlah Hak Korban Konflik Dinilai Belum Tuntas
Lokal

BRA Gelar Diskusi Internasional, Sejumlah Hak Korban Konflik Dinilai Belum Tuntas

20 Tahun MoU Helsinki, BRA Dorong Penyelesaian Menyeluruh Persoalan Pasca Konflik

Share
BRA Gelar Diskusi Internasional, Sejumlah Hak Korban Konflik Dinilai Belum Tuntas
Sambutan Ketua Badan Reintegrasi Aceh, Jamaluddin, S.H., M.Kn | Dok. PUNCA.CO/Muhammad Khalid
Share

PUNCA.CO – Pemerintah Aceh melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA) menggelar Diskusi Internasional dalam rangka memperingati 20 tahun perdamaian Aceh. Kegiatan yang bertajuk International Discussion and Commemoration dengan tema 20 Years of the Helsinki MoU: Successes and Challenges tersebut berlangsung di Hermes Hotel, Banda Aceh, Kamis (14/8/2025).

Dalam kata sambutan pada diskusi internasional tersebut, Jamaluddin, Ketua Badan Reintegrasi Aceh mengatakan perjalanan panjang pasca penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki belum sepenuhnya menuntaskan persoalan hak-hak korban konflik.

Para Pemateri pada International Discussion and Commemoration, Kamis (14/8/2025) | Dok. PUNCA.CO/Muhammad Khalid

“Hari ini kita sama-sama melihat 2 dekade perdamaian Aceh, di 2 dekade damai Aceh ini bukanlah satu perjalanan yang pendek, tapi penyelesaian konflik itu yang harus benar selesai,” ujarnya.

Baca juga: Menjelang 17 Agustus, Permintaan Setelan Merah Putih di Pasar Aceh Meningkat

Ia menegaskan, sejumlah hak yang seharusnya diterima para pihak terdampak konflik masih belum terpenuhi.

“Contohnya hak para mantan kombatan, hak para tapol, hak masyarakat korban konflik yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas, ini belum pun kita penuhi, maka sama-sama di sini,” tambahnya.

Ia pun berharap dari hasil diskusi tersebut bisa menjadi masukan penting bagi pemerintah pusat dalam menyelesaikan secara tuntas persoalan-persoalan yang tersisa pasca damai Aceh.

“Apa hasil dari diskusi ini adalah menjadi satu refrensi kepada pemerintah pusat karena penyelesaian konflik aceh secara bermartabat, menyeluruh berkelanjutan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia mutlak adalah hak dan kewenangan pemerintah pusat untuk melaksanakannya”, tegasnya.

Acara diskusi tersebut dihadiri oleh para pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, hingga perwakilan internasional yang selama ini terlibat atau memantau proses perdamaian Aceh.

Share
Tulisan Terkait

Harga Emas Turun, Tapi Antam Malah Naik Gara-Gara Stok Kosong

PUNCA.CO – Setelah sempat melonjak tajam beberapa waktu lalu, harga emas di...

Kasus HIV Banda Aceh Tertinggi di Aceh, 81 Pasien Baru Terdeteksi Sepanjang 2025

PUNCA.CO – Kasus baru HIV di Kota Banda Aceh terus menunjukkan peningkatan...

Makin berkilau, Harga Emas di Banda Aceh Tembus Rp7,3 Per Mayam

PUNCA.CO – Harga emas murni di Banda Aceh makin meroket. Berdasarkan pantauan...

Hendak Preteli Kabel Motor Curian, Dua Pemuda Ditangkap di Peuniti

PUNCA.CO – Dua pemuda asal Banda Aceh dan Aceh Selatan ditangkap polisi...