PUNCA.CO – Dua terpidana perkara liwath, masing-masing berinisial QH dan RA, menjalani hukuman cambuk sebanyak 76 kali di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa (26/8/2025).
Eksekusi dilaksanakan oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.
Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Isnawati, menjelaskan hukuman tersebut merupakan uqubat takzir sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Awalnya vonis dijatuhkan 80 kali cambuk, namun dikurangi masa tahanan sehingga masing-masing terpidana menjalani 76 kali cambuk,” ujarnya.
Baca juga: HT Ibrahim Sebut Negara Memiliki Tanggung Jawab Lindungi Warganya
QH dan RA terbukti melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Jinayat tentang jarimah liwath. Prosesi cambuk berlangsung terbuka di hadapan masyarakat, disaksikan aparat penegak hukum dan petugas Wilayatul Hisbah (WH).
Selain kedua terpidana liwath, Kejari Banda Aceh juga mengeksekusi delapan terpidana lainnya dalam perkara berbeda, yakni jarimah maisir, zina, dan khalwat.
“Total hari ini ada 10 terpidana yang menjalani eksekusi cambuk. Semua putusan sudah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Syar’iyah,” tambah Isnawati.