Home Hukum Dua Terpidana Liwath Jalani 76 Kali Cambuk di Banda Aceh
Hukum

Dua Terpidana Liwath Jalani 76 Kali Cambuk di Banda Aceh

Mahkamah Syar’iyah Tetapkan Hukuman Cambuk, Kejaksaan Eksekusi di Depan Publik

Share
Dua Terpidana Liwath Jalani 76 Kali Cambuk di Banda Aceh
Terpidana gay dicambuk di Taman Bustanussalatin Banda Aceh | Foto: PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Dua terpidana perkara liwath, masing-masing berinisial QH dan RA, menjalani hukuman cambuk sebanyak 76 kali di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa (26/8/2025).

Eksekusi dilaksanakan oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.

Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Isnawati, menjelaskan hukuman tersebut merupakan uqubat takzir sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Awalnya vonis dijatuhkan 80 kali cambuk, namun dikurangi masa tahanan sehingga masing-masing terpidana menjalani 76 kali cambuk,” ujarnya.

Baca juga: HT Ibrahim Sebut Negara Memiliki Tanggung Jawab Lindungi Warganya

QH dan RA terbukti melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Jinayat tentang jarimah liwath. Prosesi cambuk berlangsung terbuka di hadapan masyarakat, disaksikan aparat penegak hukum dan petugas Wilayatul Hisbah (WH).

Selain kedua terpidana liwath, Kejari Banda Aceh juga mengeksekusi delapan terpidana lainnya dalam perkara berbeda, yakni jarimah maisir, zina, dan khalwat.

“Total hari ini ada 10 terpidana yang menjalani eksekusi cambuk. Semua putusan sudah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Syar’iyah,” tambah Isnawati.

Share
Tulisan Terkait

Terpidana Pelaku KDRT di Banda Aceh Dihukum Enam Bulan Penjara

PUNCA.CO – Seorang pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Banda Aceh...

Empat Terpidana Jalani Cambuk di Jantho, Kejari Aceh Besar Tegaskan Komitmen Penegakan Syariat

PUNCA.CO – Empat terpidana kasus jarimah maisir (perjudian) dan ikhtilat (perbuatan mesum)...

100 Kali Cambuk Bagi Empat Pelaku Zina

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi empat terpidana jarimah zina...

Dua Terdakwa Pelanggar Qanun Jinayat Divonis 80 Kali Cambuk di Banda Aceh

PUNCA.CO – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman uqubat...