PUNCA.CO – Setelah empat tahun melarikan diri, tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menangkap buronan kasus pemerkosaan anak, Diki Pratama, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Oktober 2021.
Terpidana diamankan pada Jumat (22/8/2025) di Kuta Alam, Banda Aceh. Ia ditangkap tanpa perlawanan. “Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejati Aceh untuk pemeriksaan identitas dan kemudian diserahkan ke Kejari Aceh Besar guna dieksekusi menjalani pidana penjara,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.
Diki Pratama merupakan terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak berusia 10 tahun di Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, pada 4 Agustus 2020. Dalam aksinya, ia memaksa korban masuk ke kamar dan mengancam dengan parang.
Baca juga: Sekda Aceh Tinjau Pembangunan Gedung Utama MTQ Provinsi di Pijay : Progres Capai 91 Persen
Perkara ini diputus di Mahkamah Syar’iyah Jantho pada 30 Maret 2021 dengan hukuman 200 bulan penjara. Namun, di tingkat banding Mahkamah Syar’iyah Aceh memutus bebas. Jaksa kemudian mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 8 K/AG/JN/2021 tanggal 2 September 2021 kembali menghukum Diki Pratama dengan 200 bulan penjara.
Setelah putusan inkrah, terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dari Kejari Aceh Besar meski sudah dilayangkan tiga kali surat panggilan resmi. Akibatnya, ia ditetapkan sebagai buronan sejak September 2021.