Home Ekonomi Pemuda dan Mahasiswa Tolak Izin Tambang PT Abdya Mineral Prima di Kuala Batee
Ekonomi

Pemuda dan Mahasiswa Tolak Izin Tambang PT Abdya Mineral Prima di Kuala Batee

Izin Diterbitkan Tanpa Musyawarah, Proses Dinilai Bermasalah

Share
Pemuda dan Mahasiswa Tolak Izin Tambang PT Abdya Mineral Prima di Kuala Batee
Marisi Saputra, Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kuala Bate | Dok. Untuk PUNCA.CO
Share

PUNCA.CO – Organisasi Penguyuban Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kuala Batee (Ippelmakuba) menyatakan penolakan tegas terhadap izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi PT Abdya Mineral Prima yang berlokasi di Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (28/8/2025).

Ketua Ippelmakuba, Marisi Saputra, menegaskan bahwa pihaknya bersama mahasiswa dan pemuda Kuala Batee menolak keberadaan perusahaan tersebut. Menurutnya, aktivitas pertambangan emas itu berpotensi membawa dampak buruk bagi masyarakat dan masa depan generasi mendatang.

“Kami menolak tegas keberadaan PT Abdya Mineral Prima apa pun konsekuensinya, karena hemat kami keberadaan perusahaan ini akan berdampak buruk terhadap masyarakat dan masa depan generasi yang akan datang,” ujarnya.

Dalam pernyataan resmi, Ippelmakuba menyampaikan sejumlah tuntutan terkait izin pertambangan tersebut. Mereka menolak IUP Eksplorasi PT Abdya Mineral Prima dengan nomor IUP Eksplorasi No. 540/DPMPTSP/19/IUP-EKS./2025 yang diterbitkan oleh DPMPTSP Aceh dengan luas 2.319 hektare, tersebar di tujuh gampong di Kecamatan Kuala Batee, yakni Kota Bahagia, Panton Cut, Kampung Tengah, Blang Panyang, Drien Beurembang, Krueng Batee, dan Alue Pisang.

Baca juga: Driver Ojol Terlindas Mobil Brimob di Tengah Aksi Demonstrasi Jakarta

Ippelmakuba juga sangat menyayangkan DPMPTSP Aceh yang dinilai tidak cermat dalam menilai validitas rekomendasi dari bawah. Dari tujuh desa, ada yang menolak memberikan rekomendasi, sehingga seharusnya izin tidak dapat diterbitkan tanpa adanya musyawarah gampong.

Selain itu, mereka menuding adanya manipulasi informasi dalam penerbitan rekomendasi desa. Berdasarkan keterangan dari Ketua Forum Keuchik Kuala Batee, enam keuchik mengaku tertipu karena diminta menandatangani izin survei awal, bukan izin tambang emas, sementara satu desa, yakni Alue Pisang, secara tegas menolak menandatangani.

Ippelmakuba menilai tidak ada berita acara musyawarah desa dengan perangkat gampong maupun masyarakat setempat sebelum izin dikeluarkan. Mereka juga menyebut masyarakat kaget dengan terbitnya izin eksplorasi tersebut secara tiba-tiba.

Lebih lanjut, Ippelmakuba menuding Pj. Bupati Aceh Barat Daya, Darmansyah, ikut bertanggung jawab karena memberikan rekomendasi kepada perusahaan. Mereka menyebut langkah tersebut cacat prosedur dan dituding hanya untuk kepentingan pribadi.

Ippelmakuba juga menyoroti ancaman pencemaran udara dan air jika tambang beroperasi, mengingat lokasi tambang berada di atas pemukiman tujuh desa yang dilalui sekitar tujuh sungai. Jika tercemar, puluhan ribu warga akan terdampak. Menurut mereka, ini bukan persoalan sepele, melainkan menyangkut kehidupan jangka panjang anak cucu masyarakat Kuala Batee.

Dalam tuntutannya, Ippelmakuba meminta Gubernur Aceh melalui DPMPTSP Aceh untuk meninjau dan membatalkan izin eksplorasi PT Abdya Mineral Prima. Mereka juga mendesak agar Gubernur Aceh, ESDM Aceh, dan DPMPTSP Aceh tidak mengakomodasi pengajuan izin operasi produksi perusahaan tersebut.

Selain itu, Ippelmakuba meminta Bupati Aceh Barat Daya segera menyurati Gubernur Aceh untuk membatalkan izin, serta mendesak DPRK Aceh Barat Daya agar turut mengajukan permintaan resmi ke Gubernur.

Mereka menegaskan, apabila tuntutan ini tidak diindahkan, Ippelmakuba akan melakukan aksi secara berkala sebagai bentuk penolakan terhadap PT Abdya Mineral Prima.

“Kami minta pemerintah provinsi dan semua pihak yang terkait mengindahkan apa yang menjadi tuntutan Ippelmakuba,” tutup Marisi.

Share