PUNCA.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mencatat sudah tiga pasangan gay ditemukan sepanjang tahun 2025. Namun, tidak semua kasus dapat diproses lebih lanjut karena terkendala alat bukti sebagaimana yang diatur dalam Qanun Syariat Islam.
Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa kasus terbaru adanya pengrebekan di salah satu rumah kos kawasan Beurawe, Banda Aceh awal Agustus 2025 lalu. Keduanya berstatus mantan mahasiswa dan bukan warga asli Banda Aceh.
Meski demikian, Rizal menegaskan bahwa pasangan tersebut tidak tertangkap basah sedang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam qanun.
Baca juga: Dua Terpidana Liwath Jalani 76 Kali Cambuk di Banda Aceh
“Sekarang kita kumpulkan alat buktinya. Karena memang mereka didapatkan oleh orang kampung tidak sedang berbuat. Dalam qanun dijelaskan harus ada saksi yang melihat secara langsung, agar tidak menimbulkan fitnah,” kata Rizal, Kamis (28/8/2025).
Karena keterbatasan alat bukti, kedua terduga pelaku tidak ditahan, melainkan dikenakan wajib lapor. Rizal menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan bukti yang cukup, barulah kasus tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: 100 Kali Cambuk Bagi Empat Pelaku Zina
“Untuk sementara mereka kita lepaskan dengan penambuhan istilahnya. Kalau alat bukti cukup dan memang ada perbuatan, ya kita tindak. Batas waktunya belum ditentukan,” ujarnya.
Rizal menambahkan, kasus ini menambah jumlah pasangan gay yang ditemukan pihaknya di Banda Aceh sepanjang 2025 menjadi tiga kasus. Ia berharap semua pihak, termasuk masyarakat dan keluarga, peduli untuk menjaga lingkungan dan mencegah perilaku yang bertentangan dengan syariat Islam.
“Kepedulian itu penting, mulai dari keluarga, lingkungan, hingga masyarakat luas. Intinya kita melakukan upaya pencegahan,” tegasnya.