PUNCA.CO – Tim gabungan Bea Cukai dan Polri menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 14 kilogram di Kota Langsa, Aceh. Penindakan dilakukan pada Senin (8/9/2025) dini hari di Jalan Medan–Banda Aceh, kawasan Alue Pineung.
Operasi ini bermula dari informasi Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri mengenai dugaan pengiriman sabu melalui jalur darat.
Tim berhasil mengamankan satu karung berisi 14 bungkus sabu dengan berat total sekitar 14 kilogram. Selain itu, disita pula satu unit mobil pick up Mitsubishi Colt L300 bernomor polisi BL 8370 DO, sebuah ponsel Nokia, serta seorang tersangka berinisial MD (30) yang berperan sebagai pengendara kendaraan.
Baca juga: Ditbinmas Polda Aceh Saweu Sikula di Pidie dan Pidie Jaya
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, menyebut barang bukti tersebut setara dengan penyelamatan sekitar 70.000 jiwa, dengan potensi kerugian akibat penyalahgunaan narkotika yang berhasil dicegah mencapai Rp111,9 miliar.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya akan diserahkan kepada NIC Bareskrim Polri,” jelas Dwi, Kamis (11/9/2025).
Baca juga: Terpidana Pelaku KDRT di Banda Aceh Dihukum Enam Bulan Penjara
Ia menegaskan, sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum akan terus diperkuat.
“Kami berkomitmen menjaga masyarakat dari ancaman narkoba dan mendukung program Indonesia Bersinar,” pungkasnya.