PUNCA.CO – Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, menerima kunjungan courtesy dari Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang dipimpin Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Mayhardy Indra Putra, di Kantor BPMA Banda Aceh, Selasa (9/9/2025).
Pertemuan ini digelar untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara kedua lembaga dalam rangka penegakan hukum dan pengawasan sektor minyak dan gas bumi (migas) di Aceh.
Baca juga: Enam Terduga Pelaku Penculikan di Aceh Besar Diamankan
Dalam sambutannya, Mayhardy menegaskan komitmen penuh Kejaksaan untuk mendukung pengelolaan migas yang transparan, berintegritas, dan sesuai aturan.
“Kejaksaan siap bersinergi untuk melakukan pencegahan dan tindakan terhadap segala bentuk penyimpangan di sektor migas, mulai dari hilirisasi, peredaran, hingga penjualan. Ini penting untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum serta memastikan pendapatan daerah dari sektor migas dapat optimal,” ujar Mahhardy dalam keterangannya, Selasa (9/9).
Baca juga: Polda Aceh Selidiki Kasus Dugaan Perambahan Hutan di Peudada Bireuen
Menanggapi hal itu, Nasri Djalal menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati Aceh. Menurutnya, kolaborasi dengan aparat penegak hukum merupakan kunci terciptanya iklim investasi migas yang sehat dan berkelanjutan.

“Kami sangat apresiasi kunjungan dan komitmen Bapak Kajati. Dukungan dari institusi penegak hukum seperti Kejaksaan sangat kami butuhkan untuk mengamankan aset migas Aceh dari potensi ilegalitas dan pelanggaran. Sinergi ini akan memperkuat fungsi pengawasan sektor hulu migas di Wilayah Kerja Aceh,” tegas Nasri dalam keterangannya, Selasa (9/9).
Baca juga: Kebakaran Hanguskan 3 Rumah di Bener Meriah, Warga Mengungsi ke Rumah Saudara
Ia menambahkan, BPMA berencana segera menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejati Aceh sebagai bentuk konkret komitmen bersama.
“Kami dengan penuh optimisme bahwa BPMA akan segera melakukan penandatanganan MoU dengan Kajati Aceh. Langkah strategis ini merupakan kristalisasi dari komitmen kami untuk mentransformasi pengelolaan migas di Aceh yang berintegritas, berkeadilan, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan. MoU ini bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan sebuah payung hukum dan peta jalan kolaboratif yang akan memperkuat pilar penegakan hukum di Wilayah Kerja (WK) Aceh,” tambah Nasri.
Pertemuan tersebut juga menghasilkan kesepakatan untuk membangun mekanisme koordinasi dan komunikasi berkelanjutan, termasuk pertukaran data serta operasi pengawasan terpadu, demi memastikan pengelolaan migas Aceh berjalan legal dan akuntabel.