PUNCA.CO – Empat kelompok geng motor, yakni Gerakan Remaja Aceh (GRA), Timur Anti Mundur (TAM), Ikatan Keluarga Anti Onar (IKAO), dan Remaja Batas Kota Komuniti (REKO), resmi mendeklarasikan pembubaran diri di Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh, Rabu (24/9/2025).
Deklarasi dilakukan di hadapan orang tua masing-masing, disaksikan Kapolresta, Wakapolresta, DP3A, serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Perwakilan DP3A, Nurjalisah, menegaskan pihaknya siap mendampingi proses tersebut.
“Ini harus menjadi titik balik bagi adik-adik semua. Kalau ada masalah, ceritakan pada orang tua. Orang tua juga harus mendampingi anak dengan baik, karena ini bukan hanya merugikan kalian, tapi juga keluarga, sekolah, bahkan masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan, momentum ini sejalan dengan upaya menjadikan Aceh sebagai Kota Layak Anak.
Baca juga: Wali Nanggroe Penuhi Undangan Hari Kebangsaan Malaysia
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengaku prihatin karena pelaku bentrok yang memicu pembubaran geng motor ternyata masih berusia di bawah umur. Ia menegaskan, kegiatan ini menjadi peringatan bersama agar anak-anak tidak salah pergaulan.
“Kita ketahui bersama pada malam Minggu kemarin di Pasar Aceh, itu salah satunya anak dibawah umur yang sudah bergabung dalam satu geng motor. Kita sangat atensi dan prihatin, karena anak ini merupakan generasi di masa depan,” ucapnya.
Baca juga: Ratusan Petani Duduki Kantor Bupati Aceh Utara, Minta Selesaikan Sengketa Tanah HGU PTPN IV
“Saya cukup miris karena pelaku masih anak-anak. Harapan saya, peristiwa ini jangan terulang lagi. Orang tua harus terus mengawasi anak-anaknya, karena setiap tindakan mereka akan berdampak pada masa depan dan juga keluarga,” tambahnya. Kapolresta juga menegaskan, “Perlu saya tegaskan, ini bukan kasus begal, melainkan konflik antar kelompok geng motor,” tambahnya.
Sebelumnya, 30 remaja dari TAM terlibat bentrok dengan IKAO akibat pertikaian anggota berinisial RSP. Aksi penyerangan yang direncanakan melalui grup WhatsApp berujung pada pembacokan serta perampasan sepeda motor korban MIS, yang dilakukan MSRH dan MAA.
Polresta memastikan proses hukum tetap berjalan. Deklarasi ini diharapkan tak sekadar seremonial, melainkan langkah nyata mengembalikan remaja Aceh ke jalan yang benar, melalui kolaborasi polisi, pemerintah, sekolah, dan keluarga.