Home Hukum Korupsi Dana Desa, Keuchik di Pidie Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Hukum

Korupsi Dana Desa, Keuchik di Pidie Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Dana Desa Diselewengkan, Keuchik Pidie Dibui dan Wajib Bayar Uang Pengganti

Share
Korupsi Dana Desa, Keuchik di Pidie Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh | Foto: ist
Share

PUNCA.CO – Keuchik Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten Pidie, M. Yusuf, divonis 1 tahun 3 bulan penjara karena terbukti menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2019–2020.

Vonis dibacakan majelis hakim Tipikor Banda Aceh yang dipimpin Fauzi, bersama Harmi Jaya dan Ani Hartati, pada Rabu (10/9/2025).

Selain pidana badan, M. Yusuf juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan serta uang pengganti Rp123 juta. Jika tidak dibayar, hukuman ditambah 5 bulan penjara.

Baca juga: Mualem Dukung Petani Cabai dan Nilam untuk Kendalikan Inflasi dan Tingkatkan Ekonomi

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 9 bulan penjara. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Penasihat hukum terdakwa, Teuku Musliadi, menyatakan menerima putusan tersebut. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum.

Share
Tulisan Terkait

Terdakwa Korupsi Insentif Pajak Daerah Aceh Selatan Didakwa Rugikan Negara Rp3,5 Miliar

PUNCA.CO –  Lima pejabat dan mantan pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)...

Terdakwa Korupsi Kas PT Pos KCP Teunom Akan Disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh

PUNCA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melimpahkan berkas terdakwa S, perkara...

Penggunaan Dana Desa Belum Efektif Tekan Kemiskinan, Peserta PKN LAN RI Dorong Reformasi Tata Kelola

PUNCA.CO – Ketimpangan ekonomi antarwilayah yang terus melebar akibat belum optimalnya penggunaan...

Skandal Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar: Tiga Pola Penyimpangan yang Direncanakan Rapi

PUNCA.CO – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, meminta Kejaksaan Tinggi...