Home Hukum Korupsi Dana Desa, Keuchik di Pidie Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Hukum

Korupsi Dana Desa, Keuchik di Pidie Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Dana Desa Diselewengkan, Keuchik Pidie Dibui dan Wajib Bayar Uang Pengganti

Share
Korupsi Dana Desa, Keuchik di Pidie Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh | Foto: ist
Share

PUNCA.CO – Keuchik Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten Pidie, M. Yusuf, divonis 1 tahun 3 bulan penjara karena terbukti menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2019–2020.

Vonis dibacakan majelis hakim Tipikor Banda Aceh yang dipimpin Fauzi, bersama Harmi Jaya dan Ani Hartati, pada Rabu (10/9/2025).

Selain pidana badan, M. Yusuf juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan serta uang pengganti Rp123 juta. Jika tidak dibayar, hukuman ditambah 5 bulan penjara.

Baca juga: Mualem Dukung Petani Cabai dan Nilam untuk Kendalikan Inflasi dan Tingkatkan Ekonomi

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 9 bulan penjara. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Penasihat hukum terdakwa, Teuku Musliadi, menyatakan menerima putusan tersebut. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum.

Share
Tulisan Terkait

Polda Aceh Pastikan Kasus Korupsi Wastafel Tetap Berjalan, Pemanggilan Tersangka Dijadwalkan Ulang

PUNCA.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memastikan proses hukum kasus dugaan korupsi...

SiPAK Desak Polisi Tahan Tersangka Kasus Wastafel Covid-19

PUNCA.CO – Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SiPAK) turun menyuarakan desakan keras agar...

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

PUNCA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,...

Catatan Era Prabowo; Amnesti untuk Koruptor

PUNCA.CO – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada dua...