PUNCA.CO – Keuchik Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten Pidie, M. Yusuf, divonis 1 tahun 3 bulan penjara karena terbukti menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2019–2020.
Vonis dibacakan majelis hakim Tipikor Banda Aceh yang dipimpin Fauzi, bersama Harmi Jaya dan Ani Hartati, pada Rabu (10/9/2025).
Selain pidana badan, M. Yusuf juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan serta uang pengganti Rp123 juta. Jika tidak dibayar, hukuman ditambah 5 bulan penjara.
Baca juga: Mualem Dukung Petani Cabai dan Nilam untuk Kendalikan Inflasi dan Tingkatkan Ekonomi
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 9 bulan penjara. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Penasihat hukum terdakwa, Teuku Musliadi, menyatakan menerima putusan tersebut. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum.